Islam modern menampilkan hukum-hukum baru yang sesuai dengan kehidupan masyarakat muslim saat ini. Jika penyebaran Islam pada zaman wali 9 dilakukan dengan seni wayang kulit, maka saat ini dakwah Islam bisa dilakukan menggunakan nyanyian lagu yang mengandung unsur dakwah.
Terdapat akulturasi dan hubungan timbal balik antara Islam dengan budaya lokal yang ada di Jawa. Hal tersebut tetuang dalam sebuah kaidah atau ketentuan dasar pada ushul fiqih
"Adat itu dihukumkan, al-adah Muhakkamah"
Kata tersebut dapat diartikan, bahwa adat merupakan sebuah syariat. Hukum syariat dari adat merupakan sebuah kebiasaat yang ada pada masyarakat. Oleh karena itu, budaya lokal adalah sumber hukum dalam Islam. Hukum yang dipandang masyarakat dan berlaku serta diakui di masyarakat.Â
Hukum adat di jawa tidak bisa dipisahkan. Keduanya adalah kegairahan dalam mengikuti agama Islam. Islam senantiasa dihadirkan untuk bersentuhan dengan keragaman konteks termasuk perkembangan yang ada pada masa kini. Faktanya, kehadiran agama Islam selalu bermuatan budaya lokal dan mendahului kehadiran Islam.
Islam memiliki pemikiran baru seiring dengan perkembangan zaman yang baru. Islam yang merupakan agama dengan hukum yang menyesuaikan perkembangan zaman berdasarkan ijtima' ulama sesuai dengan pemikiran yang muncul di zaman modern. Perkembangan peradaban Islam di Jawa memiliki kesan yang unik dan klasik, sehingga menjadi pembeda antara tradisi Jawa dengan wilayah lain.