Mohon tunggu...
FITRA ANDRIYAN
FITRA ANDRIYAN Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Do The Best Prepare For The Worst

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Kekerasan terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga

4 Oktober 2022   13:43 Diperbarui: 4 Oktober 2022   13:45 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di samping itu,Faktor emosi menjadi tolak ukur penting dalam melakukan sebuah tindakan.

dalam kondisi yang labil seorang pelaku kekerasan terkadang sulit untuk menahan amarah nya sehingga cenderung melakukan tindakan yang yang pada akhirnya harus berurusan dengan hukum. 

Disinilah peran penting sebuah ilmu pengetahuan,bukan saja faktor kecerdasan secara intelektual yang di tuntut, namun kecerdasan secara emosional menjadi tolak ukur yang tak kalah penting nya dalam menyikapi serta mengambil sebuah tindakan atau keputusan terhadap sekian banyak permasalahan yang di hadapi. 

Jika menilik dari data komnas perempuan dari hasil catatan tahunan atau CATAHU 2022 setidaknya tercatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus.

Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020).

Dari data yang di rilis oleh komnas perempuan.go.id tersebut bisa di lihat persentse peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan terus menerus meningkat dari tahun ketahun.

Belum lagi para wanita yang enggan melaporkan kejadian kekerasan yang di alaminya dalam rumah tangga karena merasa malu dengan alasan merupakan aib keluarga atau takut bahkan mungkin saja diancam oleh pasangan nya membuat kaum hawa menjadi berfikir seribu kali untuk melaporkan kejadian tersebut kepada komnas perlindungan perempuan atau kepada aparat penegak hukum.

Semestinya apapun bentuk kekerasan terhadap perempuan dan dengan alasan apapun tidaklah di benarkan karena hal tersebut sudah menabrak aturan agama,norma,budaya serta etika dan sudah pasti melanggar sistem perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. 

saatnyalah perempuan mendapat perlindungan selaiknya baik dari internal keluarga,lingkungan sekitar hingga peran aktif dari pemerintah itu sendiri untuk mencegah serta memberi solusi agar kejadian seperti ini tidak terus menerus terjadi berulang kali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun