Mohon tunggu...
Fithriya Alexandria Datuela
Fithriya Alexandria Datuela Mohon Tunggu... Konsultan - Mototompiaan, Mototabian, bo Mototanoban.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Totabuanku Bolaang Mongondow, Lipu' ta ki no lotanganku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bisakah Saya Bertanya Kepada Aparat Penegak Hukum!

8 Januari 2022   19:22 Diperbarui: 25 Januari 2022   01:55 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah oknum polisi lalu lintas bisa memukul, apakah oknum polisi bisa melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat, apakah oknum polisi bisa melakukan tindakan kekerasan tanpa dasar hukum yang sesuai, apakah tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan terpuji dan patut di apresiasi sebagai pengayom masyarakat, Polisi Republik Indonesia. Bukankah tugas dari petugas aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan wewenangnya, senantiasa bertindak berdasarkan norma-norma hukum dan kaidah-kaidah hukum serta selalu mengindahkan norma-norma agama, norma-norma kesopanan, norma-norma kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia).

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian hal tersebut dituangkan dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM (Hak Asasi Manusia) Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Hal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan dan berperilaku yang baik sebagai aparat Kepolisian Negara Indonesia.

Save Polri, Apresiasi setinggi-tingginya untuk  tugas Polri dalam tugas menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan Hak Asasi Manusia demi nama Pancasila. Tapi tidak untuk oknum-oknum polisi yang mencoreng nama dan citra Polri karena sikap arogan non-humanis yang dilakukan oknum polisi terhadap masyarakat biasa, khususnya bagi masyarakat yang lemah dari tindakan adil dan bantuan Hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun