Mohon tunggu...
firza syailendra
firza syailendra Mohon Tunggu... Warga di jkt

Im fat n un fashion able

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengakuan

7 Oktober 2025   00:34 Diperbarui: 7 Oktober 2025   00:34 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kok ada ya, kasus puluhan tahun tapi dibuka lagi oleh bully yang diatur, dibikin trigger, agar marah, dan itulah pengakuan, tetiba ada saksi kita bicara hal itu, seperti curhat tak ada bukti jika dipakai curhat nya, itu adalah curhat seorang terdakwa, ini posisi yang tak menguntungkan, terlebih dari curhat itu terjadi pemerasan pasal agar tak dibui, sedangkan kita yang curhat selain tak tau apa apa ya tak dapat materi apa apa juga. 

Jika kasus diatas lima tahun itu expired pengadilan, siapa yang membuka itu diduga mau cari cuan. 

Jadi ku pernah tak setuju hal paspampres yang mencekoki tni wanita yang juga seorang ibu, ia di ktt g20 bali, setelah dicekoki barang memabukkan, ia diperkosa, jadi ku tak setuju kenapa wanita tni dianggap bisa di perbuat, kenapa bukan wanita polis, itu cara pandang yang tak baik, jika ingin sex kan ada lokalisasi, bayar saja namun muka tercoreng ya, pasti ditandain baik plat kendaraan atau wajah, tapi ke lokalisasi itu jangan, seperti di film Perang Vietnam, itu army beli bir lalu menyewa gadis gadis sampai terkena virus sex Vietnam rose, tapi itu jangan dan army ya. 

Lalu kemarin di pom bensin pertamina, ada mobil bertuliskan, antar jemput paspampres, lalu ia aksi di depan ku, minta dibully hal ktt g20, ini p21 kah? Dan mobil dibelakang nya seragam loreng, ku lihat nya basi dan membuang muka. 

Hari ini ada lagi percobaan pengakuan di bioskop Metropole, diparkir motor nya ada dua orang bully hal masa smu dan ku coba tahan diri, tak tau nya dua meter dari situ, ada satpam pura pura lap meja, sambil nguping dan itu bisa jadi saksi dan curhat tulisannya diterima polis, ini kiranya hal pengakuan yang berujung pasal. 

Seram nii ga peduli hakim peradilan bahwa kasus expired. Ya penuh penuhin bui saja, karena gaada bea Damai, istilah Damai itu, 86? Entah ya, gimana jika duit Damai itu tuk upeti ke atasan, ya korban sapi perah nya ya rakyat? Sedih guys. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun