Mohon tunggu...
Ahmad FirzaNandiva
Ahmad FirzaNandiva Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum

Saya Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Dilema antara Keyakinan dan Ketentuan Hukum

16 Juni 2025   09:35 Diperbarui: 16 Juni 2025   09:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dampak Sosial dan Keagamaan

Pernikahan beda agama sering menimbulkan konflik dalam keluarga, terutama soal perbedaan keyakinan yang memengaruhi cara mendidik anak. Pasangan beda agama juga kerap menghadapi tekanan dari lingkungan dan keluarga besar, yang bisa mengganggu keharmonisan rumah tangga. Anak-anak yang lahir dari pernikahan ini juga sering bingung soal identitas dan mengalami kesulitan administratif seperti pencatatan akta kelahiran dan hak waris.

Namun, ada juga pasangan beda agama yang berhasil menjaga keharmonisan dengan saling menghormati perbedaan, sehingga pernikahan mereka justru jadi contoh indahnya kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Kesimpulan

Pernikahan beda agama memang penuh tantangan, baik dari sisi hukum Islam maupun hukum negara. Larangan dari agama dan aturan negara menuntut pasangan untuk mematuhi supaya ada kepastian hukum dan perlindungan hak anak. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 makin memperjelas larangan pencatatan pernikahan beda agama di pengadilan, yang tentu jadi tantangan baru bagi pasangan. Maka dari itu, dibutuhkan dialog dan kebijakan yang bisa melindungi hak semua pihak, terutama anak-anak, dengan cara yang adil dan menghormati keberagaman.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun