Mohon tunggu...
Firstyarikha Habibah
Firstyarikha Habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 -

Mahasiswa S2 Ilmu Pangan Sekolah Pascasarjana IPB

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah, Tanggung Jawab Siapa?

13 September 2017   22:09 Diperbarui: 14 September 2017   07:51 12256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kebiasaan anak jajan di sekolah (gambar dari www.jendelacito.info)

Pangan jajanan anak sekolah (PJAS) umumnya merupakan pangan jajanan yang ditemukan di lingkungan sekolah dan menjadi konsumsi harian anak sekolah, seperti es sirup aneka warna, cilok dan sosis goreng yang biasa kita lihat menjadi santapan anak-anak ketika jam istirahat dan pulang sekolah. Namun, keamanan PJAS ini masih rendah dan masih menjadi permasalahan penting. 

Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM RI di seluruh Indonesia pada tahun 2008-2010 melakukan pengawasan terhadap PJAS dan mendapatkan hasil bahwa 40-44% PJAS tidak memenuhi syarat karena makanan yang dijual mengandung bahan kimia berbahaya dan bahan tambahan pangan (BTP) seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman serta mengandung cemaran biologis (mikroba). Produk minuman es, minuman berwarna dan sirup, bakso, jelly/agar-agar adalah empat PJAS yang paling tidak memenuhi syarat keamanan.

Anak sekolah mempunyai kebiasaan jajan yang tinggi. Mereka terbiasa menggunakan uang sakunya untuk membeli pangan jajanan di lingkungan sekolah. Kebiasaan jajan ini mempunyai sisi positif karena PJAS mampu membantu memenuhi kebutuhan energi anak sekolah, namun disisi lain banyak PJAS yang tidak memenuhi syarat keamanan. Anak sekolah membutuhkan pangan yang bergizi dan aman untuk mendukung kegiatan belajarnya di sekolah. 

Persyaratan keamanan pangan harus diutamakan sebelum persyaratan yang lain karena jika pangan tidak aman untuk dikonsumsi, kandungan gizi dan mutu tinggi tidak lagi bernilai. Untuk mewujudkan dan menjamin keamanan pangan jajanan di sekolah perlu dukungan dan tindakan dari banyak pihak meliputi kepala sekolah, guru, peserta didik, pemilik dan pengelola kantin, penjaja/penjual makanan, komite sekolah, orang tua, petugas puskesmas, pengawas/UPT pendidikan, dan pemerintah daerah. Seluruh pihak ini harus menjalankan perannya masing-masing dan saling mendukung peran satu dengan yang lain dalam menjamin keamanan pangan di sekolah.

Peran dari pihak-pihak yang terkait dengan keamanan pangan jajanan anak sekolah:

1. Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah berperan membantu pembiayaan pengadaan fasilitas kantin sekolah dan membuat peraturan-peraturan untuk menunjang keamanan pangan di sekolah.

2. Pengawas/UPT Pendidikan

Pengawas/UPT Pendidikan berperan membantu mengawasi para penjaja dalam mempersiapkan dan memasak makanan, mengangkut dan menyajikan makanan matang di sekolah sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

3. Petugas Puskesmas

Petugas Puskesmas berperan untuk turut membantu memberikan pengarahan dalam hal menentukan makanan jajanan sekolah yang bernilai gizi dan aman dikonsumsi selama berada di sekolah dan mengawasi para penjaja/penjual agar menjual makanan yang memenuhi syarat kesehatan.

4. Komite Sekolah

Membantu kepala sekolah dalam mengkoordinir semua kegiatan yang berhubungan dengan keamanan pangan di sekolah termasuk menentukan penjaja/penjual makanan yang boleh berjualan di lingkungan sekolah serta membantu menyediakan lokasi dan fasilitas lingkungan yang bersih untuk dipergunakan oleh penjaja makanan sekolah.

5. Kepala Sekolah

Menetapkan kebijakan dan peraturan mengenai keamanan PJAS di lingkungan sekolah yang dipimpinnya serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung keamanan pangan di sekolah.

6. Guru

Memberikan pendidikan, bimbingan dan pengarahan kepada peserta didik agar dapat memilih dan membeli serta mengonsumsi makanan yang mempunyai nilai gizi dan aman dikonsumsi serta ikut memantau para penjaja agar menjual makanan dan minuman yang telah memenuhi syarat kesehatan.

7. Penyedia PJAS (Pemilik dan Pengelola Kantin , Penjaja/Penjual PJAS)

  • Menjual makanan yang mempunyai nilai gizi dan aman untuk dikonsumsi anak didik, guru dan masyarakat di lingkungan sekolah.
  • Memperhatikan kebersihan fasilitas dan tempat penjualan dan mempraktekkan cara pengolahan pangan yang baik terutama memperhatikan sanitasi dan higienitas.
  • Menggunakan BTP yang diijinkan dan tidak melebihi batas maksimum yang dipersyaratkan, serta tidak boleh menggunakan pewarna ataupun bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya pada pangan.

8. Orang Tua Peserta Didik

  • Meningkatkan pengetahuan tentang jenis dan pengaruh bahan kimia berbahaya pada pangan serta sanitasi dan higienitas.
  • Mengawasi kebiasaan jajan anak, mengarahkan dan memberikan pemahaman terhadap anak dalam memilih pangan jajanan yang aman dan bergizi.
  • Membiasakan anak sarapan di rumah sebelum sekolah serta memberikan bekal sekolah anak dengan makanan rumah yang aman dan bergizi agar anak tidak jajan sembarangan

9. Peserta didik

Peserta didik berperan dalam melakukan pemilihan, pembelian dan konsumsi makanan yang mempunyai nilai gizi dan aman sesuai dengan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh guru dan orang tua.

Berbagai pihak tersebut perlu saling berkomunikasi, berkoordinasi, bekerja sama, dan berkomitmen dalam merencanakan serta mengimplementasikan pengawasan dan penjaminan keamanan pangan di sekolah karena keamanan pangan jajanan anak sekolah adalah tanggung jawab kita bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun