Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM RI di seluruh Indonesia pada tahun 2008-2010 melakukan pengawasan terhadap PJAS dan mendapatkan hasil bahwa 40-44% PJAS tidak memenuhi syarat karena makanan yang dijual mengandung bahan kimia berbahaya dan bahan tambahan pangan (BTP) seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman serta mengandung cemaran biologis (mikroba). Produk minuman es, minuman berwarna dan sirup, bakso,
jelly/agar-agar adalah empat PJAS yang paling tidak memenuhi syarat keamanan.
KEMBALI KE ARTIKEL