Pangan jajanan anak sekolah (PJAS) umumnya merupakan pangan jajanan yang ditemukan di lingkungan sekolah dan menjadi konsumsi harian anak sekolah, seperti es sirup aneka warna, cilok dan sosis goreng yang biasa kita lihat menjadi santapan anak-anak ketika jam istirahat dan pulang sekolah. Namun, keamanan PJAS ini masih rendah dan masih menjadi permasalahan penting.Â
Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM RI di seluruh Indonesia pada tahun 2008-2010 melakukan pengawasan terhadap PJAS dan mendapatkan hasil bahwa 40-44% PJAS tidak memenuhi syarat karena makanan yang dijual mengandung bahan kimia berbahaya dan bahan tambahan pangan (BTP) seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman serta mengandung cemaran biologis (mikroba). Produk minuman es, minuman berwarna dan sirup, bakso, jelly/agar-agar adalah empat PJAS yang paling tidak memenuhi syarat keamanan.
Anak sekolah mempunyai kebiasaan jajan yang tinggi. Mereka terbiasa menggunakan uang sakunya untuk membeli pangan jajanan di lingkungan sekolah. Kebiasaan jajan ini mempunyai sisi positif karena PJAS mampu membantu memenuhi kebutuhan energi anak sekolah, namun disisi lain banyak PJAS yang tidak memenuhi syarat keamanan. Anak sekolah membutuhkan pangan yang bergizi dan aman untuk mendukung kegiatan belajarnya di sekolah.Â
Persyaratan keamanan pangan harus diutamakan sebelum persyaratan yang lain karena jika pangan tidak aman untuk dikonsumsi, kandungan gizi dan mutu tinggi tidak lagi bernilai. Untuk mewujudkan dan menjamin keamanan pangan jajanan di sekolah perlu dukungan dan tindakan dari banyak pihak meliputi kepala sekolah, guru, peserta didik, pemilik dan pengelola kantin, penjaja/penjual makanan, komite sekolah, orang tua, petugas puskesmas, pengawas/UPT pendidikan, dan pemerintah daerah. Seluruh pihak ini harus menjalankan perannya masing-masing dan saling mendukung peran satu dengan yang lain dalam menjamin keamanan pangan di sekolah.
Peran dari pihak-pihak yang terkait dengan keamanan pangan jajanan anak sekolah:
1. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah berperan membantu pembiayaan pengadaan fasilitas kantin sekolah dan membuat peraturan-peraturan untuk menunjang keamanan pangan di sekolah.
2. Pengawas/UPT Pendidikan
Pengawas/UPT Pendidikan berperan membantu mengawasi para penjaja dalam mempersiapkan dan memasak makanan, mengangkut dan menyajikan makanan matang di sekolah sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.
3. Petugas Puskesmas
Petugas Puskesmas berperan untuk turut membantu memberikan pengarahan dalam hal menentukan makanan jajanan sekolah yang bernilai gizi dan aman dikonsumsi selama berada di sekolah dan mengawasi para penjaja/penjual agar menjual makanan yang memenuhi syarat kesehatan.