4. Komite Sekolah
Membantu kepala sekolah dalam mengkoordinir semua kegiatan yang berhubungan dengan keamanan pangan di sekolah termasuk menentukan penjaja/penjual makanan yang boleh berjualan di lingkungan sekolah serta membantu menyediakan lokasi dan fasilitas lingkungan yang bersih untuk dipergunakan oleh penjaja makanan sekolah.
5. Kepala Sekolah
Menetapkan kebijakan dan peraturan mengenai keamanan PJAS di lingkungan sekolah yang dipimpinnya serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung keamanan pangan di sekolah.
6. Guru
Memberikan pendidikan, bimbingan dan pengarahan kepada peserta didik agar dapat memilih dan membeli serta mengonsumsi makanan yang mempunyai nilai gizi dan aman dikonsumsi serta ikut memantau para penjaja agar menjual makanan dan minuman yang telah memenuhi syarat kesehatan.
7. Penyedia PJAS (Pemilik dan Pengelola Kantin , Penjaja/Penjual PJAS)
- Menjual makanan yang mempunyai nilai gizi dan aman untuk dikonsumsi anak didik, guru dan masyarakat di lingkungan sekolah.
- Memperhatikan kebersihan fasilitas dan tempat penjualan dan mempraktekkan cara pengolahan pangan yang baik terutama memperhatikan sanitasi dan higienitas.
- Menggunakan BTP yang diijinkan dan tidak melebihi batas maksimum yang dipersyaratkan, serta tidak boleh menggunakan pewarna ataupun bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya pada pangan.
8. Orang Tua Peserta Didik
- Meningkatkan pengetahuan tentang jenis dan pengaruh bahan kimia berbahaya pada pangan serta sanitasi dan higienitas.
- Mengawasi kebiasaan jajan anak, mengarahkan dan memberikan pemahaman terhadap anak dalam memilih pangan jajanan yang aman dan bergizi.
- Membiasakan anak sarapan di rumah sebelum sekolah serta memberikan bekal sekolah anak dengan makanan rumah yang aman dan bergizi agar anak tidak jajan sembarangan
9. Peserta didik
Peserta didik berperan dalam melakukan pemilihan, pembelian dan konsumsi makanan yang mempunyai nilai gizi dan aman sesuai dengan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh guru dan orang tua.
Berbagai pihak tersebut perlu saling berkomunikasi, berkoordinasi, bekerja sama, dan berkomitmen dalam merencanakan serta mengimplementasikan pengawasan dan penjaminan keamanan pangan di sekolah karena keamanan pangan jajanan anak sekolah adalah tanggung jawab kita bersama.