Mohon tunggu...
Firmansyah Hermanto
Firmansyah Hermanto Mohon Tunggu... Buruh - QA Manager Perusahaan Kelistrikan

QA Manager Perusahaan Kelistrikan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengenal Kabel Tegangan Rendah yang Harus Sesuai SNI

7 Maret 2022   15:18 Diperbarui: 7 Maret 2022   15:19 3333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Peraturan menteri perindustrian republik indonesia nomor : 42/M-IND/PER/3/2010

Mengenal Kabel Tegangan Rendah Yang Harus Sesuai Dengan SNI

Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak sekali menggunakan kabel, kabel yang kita gunakan dalam rumah tangga baik instalasi maupun lainya masuk dalam kategori kabel tegangan rendah, untuk kabel tegangan rendah telah di atur oleh pemerintah untuk standarisasi dengan merujuk pada Peraturan menteri perindustrian No.42/M-IND/PER/3/2010 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia kabel secara wajib. 

Jadi kabel-kabel yang beredar untuk keperluan rumah tangga harus terstandarisasi oleh SNI, Berikut jenis-jenis kabel yang wajib SNI berdasarkan peraturan menteri di atas pada pasal 2:

1. NYA/NYAF

Jenis produk : Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 3: kabel nirselubung untuk perkawatan magun

No SNI    : SNI 04-6629.3-2006

HS Code : 9001.10.10.00

Kabel ini adalah kabel tunggal tanpa di lapisi dengan selubung lagi, kabel ini menggunakan 2 jenis tembaga, untuk NYA menggunakan tembaga kelas 1 untuk konduktor padat atau kelas 2 menggunakan konduktor pilin, sedangkan untuk NYAF menggunakan konduktor kelas 5 yang berbentuk serabut. 

Untuk kabel ini lebih banyak digunakan untuk instalasi panel listrik, wirehardness untuk automotive dan elektronik, dan instalasi rumah sebagai ground/pembumian.

2. NYM

Jenis produk : Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 4: kabel Berselubung untuk perkawatan magun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun