Ternyata penggunaan lahan ruas jalur rel kereta api Bandung-Ciwidey tidak hanya dilakukan oleh masyarakat. Ada juga pihak swasta yang menggunakannya seperti pengembang perumahan Podomoro Park dan Transmart Buahabatu Bandung.
Pihak PT.KAI juga mengakui bahwa masyarakat dan swasta yang menggunakan lahan milik PT.KAI ada melalui mekanisme sewa dan perjanjian kerjasama. Namun ternyata, masih banyak masyarakat yang tidak mau adanya perjanjian sewa dengan PT.KAI.
Karena sudah banyak bangunan yang berdiri di atas jalur rel kereta api tersebut, maka tantangan berat bagi PT.KAI dan pemerintah adalah memindahkan warga masyarakat dan juga swasta dari areal jalur rel kereta api. Dari aspek sosial, hal ini rentan memunculkan adanya gesekan sosial.
Selain itu, dari sisi finansial. Ada kemungkinan pemerintah harus mengeluarkan ganti rugi berupa pengagantian bangunan yang sudah didirikan oleh masyarakat. Tentunya jumlah dana yang dikeluarkan sudah pasti akan besar pula.
Yang tidak kalah rumit adalah pemindahan masyarakat tersebut, bukan hanya pindah rumah saja. Mencari tempat baru untuk tempat tinggal, bukanlah perkara yang mudah. Harga-harga tanah di sekitar pinggiran Kota Bandung sekarang ini sudah semakin tinggi.
Dan juga bagaimana dengan ruang penghidupan ekonomi masyarakat? Karena mereka sudah banyak yang mendapatkan pundi-pundi ekonomi dapurnya dari wilayah sekitar rel kereta api tersebut. Jika pindah, mereka harus mencari dan memulai kembali aktivitas ekonominya.
Jadi, realistiskah?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI