Mohon tunggu...
Firdausia Hadi
Firdausia Hadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Penoda Agama Belenggu Umat

5 Februari 2017   05:44 Diperbarui: 5 Februari 2017   07:56 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.bbc.com

Noda menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah noktoh (yang menyebabkan kotoran)/ bercak. Sedang penodaan menurut pendapat saya adalah suatu kegiatan di mana kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan pada sistem tertentu. Sedang agama menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya. Dapat saya simpulkan dengan dua pengetian di atas bahwa penodaan agama adalah suatu kegiatan menghilangkan, menambahi, mengada-ada, menyelewengkan sistem agama yang telah di tetapkan oleh Tuhan, dengan cara menghilangkan, menambahi, mengada-ada, menyelewengkan (sifat, karakter, dan aturan) dalam agama.

Persoalan penodaan agama ini menjadi persoalan yang sangat pelik dan juga sangat sensitif. Maka dengan itu, menurut saya persoalan ini harus benar-benar pendapatkan perhatian khusus dan penanganan segera, karena sebagai persoalan yang sangat sensitif rentan sekali mendatangkan aksi-aksi yang anarkis dari masyarakat pemeluk agama. Misalkan saja, tragedi yang terjadi di Cikeusik, Banten pada Minggu, 6 Pebruari 2015 lalu. Kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas dan lima orang luka-luka akibat penyerangan yang dilakukan warga Cikeusik.

Alex Fauzy Rasyad salah seorang jamaah Ahmadiyah menerangkan kronologi kejadian, jamaah Ahmadiyah pada saat itu sedang berkumpul di rumah salah seorang pemimpin Ahmadiyah Cikeusik, Parman. Warga Cikeusik mulai berdatangan malam Minggu, 5 Pebruari 2015, warga mendatangi rumah tersbut dengan maksud membubar perkumpulan yang dianggap sesat tersebut. Dengan kejadian ini tentunya mencoreng sifat agama Islam yang rahmat dan rahman yang jauh dari sifat anarkis, dan ini termasuk contoh kecil penodaan agama di mana sifat agama jauh dari sifat agama yang sesungguhnya.

Persoalan penodaan menjadi persoalan yang sangat sensitif, tragedi Cikeusik di atas merupakan salah satu contoh terang bahwa penodaan agama memiliki sensitifitas yang sangat tinggi terhadap masyarakat. Menurut MUI penodaan agama yang dilakukan oleh Ahmadiyah, yang menganggap dirinya termasuk aliran agama islam diantaranya:

  • Ahmadiyah mengoplos sejumlah ayat-ayat al-Quran
  • Surah al-Baqarah ayat 35, tentang perintah Allah agar Adam tiggal di surga. Mereka mengganti kata “Adam” dengan “Ahmad”
  • Surah al-Anfal ayat 17, dalam ayat ini disebutkan “Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka. Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allahlah yang melempar.” Oleh Ahmadiyah maknanya lain “ Ya Ahmad Kami mengutus engkau dari Qadian, dan bukan kamu yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allahlah yang melempar...”
  • Ahmadiyah meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujjahid (pembaru) atau Nabi terahir. Padahal sudah sangat jelas bahwa tidak akan ada Nabi setelah Nabi Muhammad Saw.
  • “Pada akhir zaman nanti, akan keluar 30 orang pembohong yang semua mengaku sebagai Nabi, ingatlah tidak ada Nabi sesudah aku (la nabiyya min ba’diy). (HR. Tirmidzi)

Dari contoh Ahmadiyah di atas dapatlah penulis simpulkan begini, sesuatu kegiatan yang merusak atau mencoreng sifat, karakter, aturan agama yang telah ditetapkan, maka itu adalah penodaan agama. Jikalau Ahmadiyah ingin dianggap tidak sesat, maka jalannya adalah Ahmadiyah memisahkan diri dari Islam atau dengan kata lain Ahmadiyah tidak mengatas namakan sebagai agama islam. Karena Ahmadiyah sangat menyimpang dari agama islam.

Di Indonesia kasus penodaan agama telah diatur dalam Penetapan Peraturan Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 yang berbunyi:

Menimbang:

  • bahwa dalam rangka pengamanan Nagara dan Masyarakat, cita-cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta menuju masyarakat yang adil dan makmur perlu mengadakan peraturan untuk mencegah penyalah-gunaan atau penodaan agama
  • bahwa untuk mengamankan Revolusi dan ketentuan masyarakat, soal ini perlu diatur dengan penetapan presiden;

Mengingat:

  • Pasal 29 Undang-Undang Dasar
  • Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
  • Penetapan Presiden No.2 tahun 1962 (Lembaga-Negara tahun 1962 No.34);
  • Pasal 2 ayat (1) ketetapan M.P.R.S. No. 11/MPRS/1960

Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA

Penodaan agama yang berasal dari kata noda yang artinya noktoh/ bercak menjadi gambaran jelas bagi penulis bahwa sesuatu yang pada awalnya bersih/murni dapat berubah menjadi kotor/rusak apabila terkena nuktoh/bercak. Seperti hati yang pada awalnya bersih apabila hati tersebut selalu digunakan untuk keburukan maka lama kelamaan hati itu akan menghitam dan jika sudah menghitam seluruhnya rusaklah hati tersebut. Begitu pula dengan agama, jika agama terus saja dinodai maka agama akan jauh dari qadrat aslinya dan bahkan rusak, sehingga sulit untuk kembali pada qadratnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun