Mohon tunggu...
Firdaus Ferdiansyah
Firdaus Ferdiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Lagi asyik ngampus di universitas nomor satu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Singkat Pelanggaran HAM Pekerja Migran pada Sektor Perikanan

21 Mei 2020   13:56 Diperbarui: 21 Mei 2020   14:40 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabar pelarungan jenazah (buriel at sea) ABK WNI oleh kapal tiongkok yang sempat viral beberapa waktu yang lalu

Namun, pelanggaran yang terjadi disini bukanlah berfokus terhadap pelarungan melainkan hak hak pekerja dan kepatuhan kapten kapal terkait keselamatan dan kesehatan ABK.

Konvensi ILO No. 188 salah satunya mengatur mengenai hak beristirahat para ABK. Di mana aturan tersebut mengatur kapal penangkap ikan, tanpa memandang ukuran kapal, yang tetap di laut selama lebih dari tiga hari, setelah berkonsultasi dan untuk membatasi keletihan, menetapkan masa istirahat yang tidak boleh kurang dari 10 jam dalam sehari. Sementara pemilik kapal juga ikut serta menyediakan makanan dan minuman dengan kualitas memadai bagi para ABK.

Pengacara berbicara dengan tiga ABK melalui telepon dan mereka menuturkan kondisi kerja yang keras di kapal-kapal China yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Samoa. Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut. Mereka pun berada di laut dalam jangka waktu lama, 13 bulan, tanpa sempat berlabuh selama menjalani pekerjaannya. Mereka juga mengaku tidak diberi air tawar untuk minum dan harus meminum air laut.

Margono-Surya & Partners melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja bernisial PT. Lakemba Perkasa Bahari yang diduga mengirim EP(nama korban) ke kapal Long-Xing 629 berbendera Tiongkok hingga meninggal dunia. Pelapor menilai perjanjian laut antara EB dengan PT. Lakemba Perkasa Bahari bermasalah.

Pada akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Kriminal Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelarungan ABK WNI  Kapal Long Xing 629. Penetapan ketiga tersangka yaitu William Gozaly dari PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus dari PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto dari PT Sinar Muara Gemilang atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polri melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK WNI yang menjadi penyintas dalam kasus TPPO dan tergambar bagaimana para ABK WNI dijanjikan upah kerja sebesar 4.200 USD selama 14 bulan.

Kendati demikian, dari keterangan para ABK WNI ini dapat diketahui bukti bukti yakni proses, cara, dan tujuan terjadinya TPPO sehingga Polri mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 4 Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangagn Orang.

Mereka diduga melakukan penipuan gaji dengan hanya memberikan gaji sebesar 1.350 USD kepada beberapa ABK  dan bahkan beberapa ABK lainnya tidak menerima gaji sama sekali. Selain itu, mereka juga ditempatkan pada jam kerja yang tidak sesuai seperti bekerja selama 30 jam dan beberapa mengalami kekerasan fisik.

Kesimpulannya, sebagaimana yang telah disebutkan bahwa persoalan pelarungan jenazah ke laut itu merupakan keputusan final apabila di dalam kapal tidak memiliki freezer sebagai pendingin sementara untuk selanjutnya akan dimakamkan secara layak di daratan. Di Indonesia, saat Menteri Susi Pudjiastuti menjabat sempat mengeluarkan peraturan menteri KKP mengenai HAM pada sektor perikanan. Namun, kesulitan lain ketika peraturan tersebut hanya berlaku pada wilayah yuridiksi Indonesia dan tidak berlaku di luar wilayah Indonesia. Untuk itu, ada beberapa hal yang menurut penulis dapat dijadikan saran untuk pembenahan agar kasus kasus mengenai pelanggaran HAM setidaknya memiliki secercah harapan, diantaranya :

  • Mendorong pemerintah global untuk menegakkan peraturan di sektor perikanan kapal yang terdaftar sesuai dengan bendera kapal mereka.
  • Mengoordinasikan kontrol autoritas pelabulan negara atas kapal penangkap ikan
  • Mengendalikan agen perekrutan swasta untuk menghindari perekrutan yang tidak layak serta penempatan kerja yang tidak manusiawi.
  • Mengatur kerjasama koordinasi penegakan hukum multi lembaga negara dan internasional, saling berbagi mengenai informasi untuk respons cepat pada peradilan yang komprehensif.
  • Memberikan akses informasi dan layanan pendampingan sosial lainnya kepada nelayan.
  • Penguatan terhadap asosiasi pekerja kapal dan perikanan yang membantu perlindungan dan pengawasan terhadap ABK yang sedang berlayar, namun catatan penting untuk tidak menyertakan konflik kepentingan seperti bisnis dalam asosiasi ini dan terus melakukan koordinasi dan kolaborasi terhadap pihak terkait termasuk pemerintah untuk mengoptimalkan tugas dan peran serta mengurangi ego sektoral. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun