Mohon tunggu...
Firda Padilah Asyifa
Firda Padilah Asyifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel pendidikan kewarganegaraan

Semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum bagi Koruptor

20 Maret 2021   08:13 Diperbarui: 20 Maret 2021   08:12 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian di bawah kepeminpinan jendral Bangbang Herdaso sangan tahu persis seluk beluk teroris saking hebatnya setiap kasus teroris tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap siapa dalang serta kroninya. Databes semua kelompok maupun individu tercatat rapi pada saat muncul sebuah kasus,tinggal buka arsip jadi deh pelaku serta motifnya.

Asas praduga tak bersalah tak layak bagi para teroris berbeda jika pelakunya adalah koruptor kelas kakap. Berbagai macam dalih maupun alibi dima pada akhirnya berbuah keringanan hukuman. Sekali lagi nasib para teroris memang lagi apes. Tak ada namanya hak asasi apalagi ruang pembelaan yang berimbang.palu sudah diketuk keoutusan harus diterima walaupun pahit.

Kesimpulan

Indonesia masih belum bisa disebut sebagainegara hukum apabila masalah itu tidak dapat di realisasi. Moral bangsa ini akan semakin hancur jika para koruptor malah dimanja dengan fasilitas penjara yang sangat mewah bahkan lebih bagus dari rumah saya. Bayangkan bila warga negara lainmengetahi tentang hal ini mungkin mereka akan menertawakan bangs Indonesia dan melecehkan kita,kerena begitu ringannya hukuman bagi koruptor.

Kenapa kasus korupsi begitu sulit untuk dipecahkan sedangkan kasus teroris yang sudah terorgalisir begitu mudah dipecahkan bahkan sampai tahuseluk beluknya. Kasus yang perlu ditangani dengan serius di Indonesia bukan hanya tentang teroris tetepi juga tentang korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun