Mohon tunggu...
Firatasya Fitrihindika Fairul
Firatasya Fitrihindika Fairul Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

digital marketing enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Second Way Out (Collateral) Sebagai Mitigasi Risiko pada Perbankan Syariah

5 Desember 2023   19:25 Diperbarui: 12 Desember 2023   08:31 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Fungsi jaminan secara yuridis adalah kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian, atau dalam konteks ini yaitu memberikan kepastian hukum bagi pihak bank atas pelunasan kewajiban nasabah penerima fasilitas pembiayaan. Jaminan pembiayaan berupa watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), dan prospek usaha (condition of economy) yang dimiliki nasabah pembiayaan merupakan jaminan immateriil yang berfungsi sebagai first way out. Adapun jaminan pembiayaan berupa agunan bersifat kebendaan (materiil) berfungsi sebagai second way out, yang dilaksanakan dengan cara penjualan atau eksekusi agunan apabila nasabah gagal memenuhi kewajibannya melalui first way out.

Agunan dalam praktik pembiayaan perbankan syariah berlandaskan pada Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily memperbolehkan adanya jaminan barang, yang dalam perkembangannya terbit Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (Al-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn) yang menegaskan adanya kebolehan penggunaan agunan pada pembiayaan/penyaluran dana pada lembaga keuangan syariah. 

Dengan adanya jaminan yang diserahkan  ke  bank,  bahwa  penjamin  atau  pemilik  jaminan  tersebut  mengakui  adanya  utang  pada pihak bank. Jaminan berfungsi untuk mengamankan pemberian pembiayaan dari resiko yang mungkin akan terjadi. Seperti yang dijelaskan dalam norma agunan Pasal 8 ayat (1) UU. No. Tahun 1998, yang menjelaskan  pembiayaan  berdasarkan  prinsip  syariah  yang  diberikan  oleh  bank  mengandung  resiko. Untuk mengurangi resiko tersebut, jaminan pemberian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti  kemampuan  dan  kesanggupan  debitur  dalam  membayar  kewajibannya  sesuai  dengan  yang diperjanjikan merupakan faktor yang penting. 

Tidak semua kredit/pembiayaan yang disalurkan bank konvensional maupun bank syariah akan dikembalikan dengan lancar. Dalam penyelesaian pembiayaan syariah yang bermasalah dikenal istilah First Way Out (FWO) dan Second Way Out. FWO adalah penyelesaian pembiayaan dengan cara revitalisasi pembiayaan yang terdiri dari: rescheduling, restructuring, reconditioning, konversi akad. SWO yakni dengan melakukan eksekusi terhadap jaminan yang ada. Penilaian pada aspek yuridis pada dasarnya untuk mengetahui status hukum badan usaha, kelengkapan ijin usaha, dan yang cukup penting adalah mengenai legalitas barang jaminan

Aspek yuridis agunan kredit pada bank syariah mengacu pada hukum Islam (syariah) dan peraturan yang mengatur transaksi perbankan syariah. Dalam sistem perbankan syariah, agunan kredit berfungsi sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah. Beberapa aspek yuridis terkait agunan kredit pada bank syariah adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip Syariah: Semua transaksi perbankan syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga) dan larangan spekulasi. Oleh karena itu, agunan harus mematuhi prinsip-prinsip ini.


  2. Aset yang Diperbolehkan: Agunan dalam bank syariah harus terdiri dari aset-aset yang diperbolehkan dalam Islam. Misalnya, logam mulia, tanah, properti, atau komoditas yang diperdagangkan dalam pasar syariah.

  3. Penilaian Agunan: Agunan harus dinilai dengan adil dan objektif. Penilaian harus dilakukan oleh penilai yang kompeten dan independen. Penentuan nilai agunan ini penting karena akan mempengaruhi jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh bank.

  4. Akad yang Sesuai: Dalam transaksi agunan, bank syariah dan nasabah harus menggunakan akad (perjanjian) yang sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, akad murabahah, akad ijarah, atau akad wakalah.

  5. Pemisahan Agunan: Agunan harus dipisahkan dari aset bank. Ini berarti agunan tidak boleh digunakan oleh bank untuk kepentingan sendiri dan harus disimpan dengan aman.

  6. Penggunaan Agunan: Dalam kasus nasabah gagal membayar kredit, bank syariah dapat menggunakan agunan untuk melunasi utang. Namun, jika terdapat kelebihan setelah pelunasan utang, sisa agunan harus dikembalikan kepada nasabah.

  7. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun