Mohon tunggu...
Fiqhifauzan Firdaus
Fiqhifauzan Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Cirebon, Jawa Barat

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Urgensi Mawas Diri Demi Stabilitas Sistem Keuangan

3 Juni 2019   13:36 Diperbarui: 3 Juni 2019   13:39 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Designed by Fiqhifauzan

Pilot

Dahulu kala, Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Republik Indonesia bertugas untuk menjaga kestabilan Rupiah, mengedarkan Rupiah, mengembangkan dan mengawasi urusan kredit. Selain itu, BI melakukan aktivitas komersial seperti memindahkan uang (via surat, telegram, dan wesel tunjuk), menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran, mendiskonto surat wesel, surat order, surat utang dan aktivitas komersial lainnya.

Setelah krisis moneter tahun 1997-1998 aktivitas komersial tersebut dihentikan. Selanjutnya, BI diberikan independensi dan memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa (laju inflasi), serta terhadap mata uang negara lain (kurs). BI juga bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter (mengendalikan jumlah uang beredar dan suku bunga), mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (tunai dan non-tunai), serta mengatur dan mengawasi Bank.

Pasca bail out Bank Century tahun 2008, kini tugas mengatur dan mengawasi Bank dan Industri Keuangan Non-Bank dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam lingkup kebijakan microprudential. Kebijakan microprudential berfokus pada kesehatan bank dan lembaga keuangan non-bank. Sementara itu, BI berfokus pada kebijakan macroprudential dalam sistem keuangan secara keseluruhan yang bersifat lintas sektor meliputi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.

Berpindahnya kebijakan microprudential ke OJK, tidak membuat posisi BI menjadi melemah dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Perkembangan pesat teknologi yang menyebabkan perubahan gaya hidup di masyarakat dalam bertransaksi dan mengakses informasi keuangan, semakin menguatkan posisi BI dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan.

Ekonomi digital yang berbasis aplikasi menyebabkan perpindahan dan pergerakan uang berlangsung semakin cepat dan kompleks. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BI dalam melaksanakan tugasnya sebagai otoritas moneter yang menjaga kelancaran sistem pembayaran dan merumuskan kebijakan macroprudential.

Kebijakan macroprudential merupakan kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara keseimbangan sistem keuangan secara keseluruhan. BI memiliki Protokol Manajemen Krisis (PMK) untuk mencegah dan menangani krisis. Secara garis besar, dalam menangani krisis BI berperan sebagai Lender of Last Resort yang memberikan bantuan likuiditas. BI dapat melakukan intervensi pasar dalam mekanisme Operasi Pasar Terbuka (OPT) untuk membantu menambah likuiditas (jumlah) Rupiah maupun valuta asing ke pasar uang.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi terganggunya distribusi likuiditas antar bank. Jika, kebutuhan likuiditas menyebabkan BI tidak membuka OPT, maka BI dapat memberikan standing/lending facility (fasilitas pinjaman) dengan tenor (jangka waktu) overnight (satu malam) dengan persyaratan agunan yang sama dengan mekanisme intervensi pasar.

Meskipun BI berperan sebagai otoritas utama yang mengatur kebijakan macroprudential, namun untuk mencapai stabilitas pada sistem keuangan nasional dibutuhkan peran dari lembaga-lembaga keuangan lainnya. Keseimbangan atau Stabilitas Sistem Keuangan Nasional dinaungi oleh lembaga-lembaga yang saling berkoordinasi dan melakukan pertukaran informasi, yaitu:

1. Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara dan otoritas fiskal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun