Mohon tunggu...
Fini Zulastri Azizah
Fini Zulastri Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Bone

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Akuntansi Zakat di Indonesia

7 Juni 2020   14:57 Diperbarui: 7 Juni 2020   15:09 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara kultural dan demografik indonesia sebenarnya memiliki kemampuan yang bisa di kembangkan menjadi instrument pemerataan pendapatan pada masyarakat muslim yang ada di Indonesia, seperti institusi zakat, shadaqah (ZIS), dan infaq. Karena secara kultural kewajiban infaq, sadaqah, dan infaq di jalan Allah sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan masyrakat muslim, sedangkan secara demografik, penduduk Indonesia itu mayoritas orang yang beragam Islam.

Dana yang disimpan pada bank akan diinvestasikan oleh Bank Syariah dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan Syariah Investasi, baik dana dari rekening investasi maupun dana pemilik bank. Ada berbagai macam investasi yang sesuai dengan syariah yaitu Ijarah, Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Istishna, dan salam. Secara garis besar, dengan menggunakan pola Ujroh (sewa) penyaluran dana terdiri dari pembiayaan ijarah atau ijarah BMT, dan penyaluran dana dengan jual beli yang terdiri dari istishna, murabahah, dan salam. Sedangkan penyaluran dana dan produk penghimpun dana bank syariah dikelompokkan dalam pola penghimpun dana bank syariah, yang terdiri atas prinsip mudharabah, dan wadi’ah.

Dengan melihat sifat zakat ini sesungguhnya mempunyai aturan tersendiri dalam Standar Akuntansi Zakat, dan mengikuti bagaimana harta dapat dinilai dan diukur. Secara garis besar Standar Akuntansi Zakat dapat di jelaskan seperti : aktiva tetap tidak kena zakat, aturan dalam satu tahu, penilaian dengan harga pasar sekarang, nisab atau batas jumlah, dan kekayaan/aset. Adapun dalam transaksi zakat yaitu transaksi infaq, shadaqah, dan zakat.

Terlebih dahulu kita harus mengenal apa sih itu akuntansi zakat ?. Nah yang dimaksud dengan Akuntansi Zakat merupakan aktivasi yang terdiri dari dasar akuntansi dan memiliki bingkai pemikiran serta proses operasional yang berhubungan dengan penentuan, pendapatan yang wajib dizakati, dan penilaian harta. Yang menetapkan pendistribusian dan kadar zakatnya yang hasilnya nanti ke pos-posnya yang sesuai aturan hukum dan dasar syariat islam.

Adapun macam-macam dari zakat ada dua yaitu zakat Nafs (Jiwa), dan zakat mal (harta). Dimana yang dimaksud dengan zakat Nafs (Jiwa) atau zakat fitrah yaitu zakat yang dapat menyucikan diri. Zakat ini biasanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan sebelum tanggal Syawal, zakat ini bisa berupa uang, bahan pangan atau makanan pokok, misalnya beras. Sedangkan yang dimaksud dengan zakat mal (harta) yaitu zakat yang dikeluarkan guna menyucikan harta yang dimiliki seseorang, apabila harta tersebut sudah memenuhi syarat-syarat wajib zakat.

Keluarya PSAK No. 109 mengenai akuntansi zakat yang sudah mulai berlaku pada tahun 2008 tampaknya masih perlu dikaji dan perlu dicermati ualang secara mendalam, karena dengan menerapkan akuntansi zakat akan berpotensi positif, yang akan memberikan dampak besar pada perkembangan laporan keuangan terutama bagi organisasi pengelola zakat yang menerapkan akuntansi zakat. Karena disini laporan keuangan yang digunakan oleh akuntansi zakat harus transparan dan benar dalam melakukan pencatatan transaksinya, dan itu akan mempengaruhi kepercayaan masyarakata atau muzaki.

Penerapan zakat di Indonesia sebagai berikut :

            Penerapan zakat di Indonesia sebagai bagian dari entitas syariah terganjal oleh regulasi zakat itu sendiri. Optimalisasi zakat dapat terhambat di Indonesia ketika tidak ada sistem pengelolaan zakat yang berlaku. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mewujudkan sistem pengelolaan zakat yg berkomprehensif, yaitu dnegan cara pmelakukan pengawasan, regulasi, melakukan sosialisasi yang berkesinambungan, dan melakukan tata kelembagaan. Sebenarnya pengelolaan zakat belum direvisi sampai saat ini yang terdapat dalam UU Nomor 38 Tahun 1999. Dalam hal ini regulai merupakan persoalan yang mendasar.

            Dalam penerapan PSAK untuk Lembaga zakat di indonesia sebenarnya untuk menguatkan sistem entitas syariah. Ketika telah memberikan amanah kepada amil dalam hal ini lembaga zakat dalam menyalurkan zakat maka lembaga zakat akan mendapatkan sertifikat kepercayaan dari masyarakat lebih tepatnya oleh muzakki. Dengan itu masyarakat dengan mudah dapat menilai lembaga zakat yang mana bisa dipertanggungjawabkan penyalurannya melalui laporan. Dalam standar perhitungan akuntansi syariah memilki kendala dalam melakukan pengesahannya. Ini terbukti bahwa sampai saat ini PSAK zakatr belum bisa disahkan bagi publik khususnya masyarakat yang ada di Indonesia.

            Pihak yang menjadi lembaga zakat menurut PSAK adalah masyarakat. Kepuasan dalam hal pelayanan dapat diperoleh oleh masyarakat jika penerapan PSAK zakat ini berlangsung dengan baik dan dilaksanakan sesuai dengan standar dalam PSAK. Bagi pihak yang menggunakan produk syariah akan mendapatkan keuntungan jika menerapkan jal tersebut. Serta publik akan mengetahui bagaimana penerapan zakat ketika dilaksanakan. . serta lembaga zakat akan mengoptimalisasikan penggunaan dana zakat untuk masyarakat yang tergolong dalam delapan ashnaf.

REFERENSI :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun