Mohon tunggu...
Filosofi Hujan
Filosofi Hujan Mohon Tunggu... Penulis - Tongkrongan Para Penulis Keren

Thank you for your time, don't forget to drink water and happy reading.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uji Kelayakan Calon Anggota Legislatif Berbasis FIT and Proper Test

1 Oktober 2023   00:46 Diperbarui: 1 Oktober 2023   01:17 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Cointelegraph.com

UJI KELAYAKAN CALON LEGISLATIF BERBASIS FIT AND PROPER TEST DAN TES WAWASAN ASPIRASI DAERAH UNTUK MENYIKAPI MANUVER PARTAI POLITIK DALAM MENGUSUNG CALEG ARTIS SEBAGAI VOTE GETTER

Pendahuluan

Demokrasi sebagai dasar asas pemilu merupakan wujud manifestasi  negara dalam rangka memilih pemangku mandat kekuasaan rakyat melalui lanskap politik. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang 'Utopia' dimaknai satu tingkat di atas idealis, sehingga hampir mustahil dalam melaksanakan demokrasi yang sempurna. Teori yang ditawarkan demokrasi seakan memberikan harapan melalui blue print yang menggambarkan masyarakat berkeadilan hingga makmur. Namun teori memang selalu tidak seindah angan-angan, seringnya demokrasi justru berjalan tak sesuai harapan.

Bertonggak pada label negara demokrasi, Laissez Faire-- Biarkan apa adanya, menjadi ungkapan yang tepat dalam representasi pemilu di Indonesia. Upaya realisasi Demos dan Kratos (Kekuasaan Rakyat) dalam pemilihan umum dijadikan sebagai sarana legitimasi rakyat yang dinilai kental akan nilai-nilai politik yang 'dibuntuti' dengan pola perilaku masyarakat sebagai respon terhadap pemilu. Indonesia sendiri mengalami empat perkembangan demokrasi dalam versi yang berbeda. Demokrasi liberal gaya barat dinilai tidak cocok di Indonesia dengan status negara baru merdeka, Demokrasi terpimpin dinilai bertolak belakang dari definisi dan fungsi demokrasi itu sendiri ditandai dengan pembubaran dewan konstituante dan menjadikan dekrit presiden sebagai landasan negara. Demokrasi pancasila bahkan kehilangan esensinya karena monarki gaya baru diciptakan dibalik sistem demokrasi. Kian demokrasi kembali bangkit di era reformasi yang sudah berlangsung selama 25 tahun hingga saat ini, dengan segala bentuk fenomena dan dinamika masyarakat dan negara, akankah reformasi akan kembali dikhianati setelah pemilu 2024?

Mahkamah konstitusi telah menetapkan pemilu 2024 tetap pada sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka memiliki relevansi yang kuat atas pengalaman 'sepah' sistem proporsional tertutup era orde baru yang tidak demokratis dan hanya melahirkan 'robot-robot' partai politik di kursi parlemen. Tidak terlepas dari kelemahan, sistem proporsional terbuka membuat bahagia para artis yang mendadak beralih profesi menjadi politikus jalur undangan partai tanpa proses kaderisasi, dan pemahaman politik hanya sebagai vote getter.


Pembahasan

Satu tahun dalam lini waktu menunjukkan semakin dekatnya menuju era pesta demokrasi 2024. Atmosfer politik dalam proses menuju titik momentum ditandai dengan naiknya suhu politik nasional. Rentetan manuver politik menunjukkan pesatnya persaingan antar partai politik dalam mengusung kader partai, menjadi representasi awalan pemilu tahun 2024. Gesekan antar parpol yang berupaya menarik masa dengan beragam macam cara semakin beragam. Terpampangnya wajah-wajah kader dengan gaya ciri khas partai mulai berjejer di tengah padatnya jalanan kota. Bagian yang menarik adalah, kemunculan wajah-wajah familier dalam segmen hiburan televisi juga turut memeriahkan rentetan baliho. Tentu menggaet artis bukan lagi genre baru, popularitas dan memanfaatkan fanatisme pengikut menjadi hal yang 'sexy' bagi partai politik dalam menggaet kader partai untuk dicalonkan sebagai Calon Anggota Legislatif, yang diharapkan dapat mendongkrak elektabilitas partai (vote getter.) Partai politik di Indonesia bahkan dinilai hanya terkesan nafsu belaka dalam mengisi kursi parlemen sebanyak-banyaknya hingga tidak memperhatikan kompetensi dan
output yang jelas dari calon anggota legislatif yang diusulkan.

Keterlibatan artis dalam politik dikategorikan menjadi 2 tipe. Tipe Celebrity Endorser dalam konteks politik, popularitas artis digunakan untuk dapat mengajak masyarakat memilih calon yang telah melakukan endorsment terhadap artis tersebut yang dinilai berhasil mempengaruhi pandangan pemilih terhadap kredibilitas calon (Morin, dkk: 2012). Tipe yang kedua adalah Celebrity Politician, Berbeda fungsinya dengan Celebrity Endorsement, tipe ini secara langsung calon yang akan dipilih berlatar belakang entertainment dan cenderung menggunakan popularitasnya untuk mendapat perhatian dan suara dukungan dari masyarakat (Street, 2004). Calon berlatar artis, yang didaftarkan oleh partai politik layaknya komoditas yang laris dalam menjual nama partai yang diliput media.

Hingga saat ini, tercatat 65 nama caleg berlatar belakang artis, yang beberapa diantaranya menarik perhatian masyarakat hingga dinilai sebagai manuver politik. Seperti kemunculan Verrel Bramasta di Partai Amanat Nasional (PAN), dan Aldi Taher yang berawal dari Partai Bulan Bintang (PBB) kini beralih ke Partai Persatuan Indonesia (Perindo) setelah diketahui berstatus ganda sebagai bacaleg dua partai berbeda, yang bahkan dinilai telah 'menggocek' sistem pemilu Indonesia. Kehadiran Aldi Taher dengan branding diri yang berbeda dengan dengan Caleg lainnya membuat masyarakat menyoroti dalam beberapa wawancara. Salah satu wawancara yang paling fenomenal terjadi ketika presenter dari TV ONE justru menjadi panggung hiburan politik. Jawaban 'apa adanya' dinilai jujur oleh masyarakat hingga ramai di media sosial ungkapan "All in Aldi Taher" sebagai bentuk alienasi politik. Fenomenalnya kehadiran Aldi Taher dikaitkan dengan Alienasi politik yang berarti kekecewaan masyarakat pada sistem politik, rasa putus asa dan merosotnya partisipasi politik yang diprediksi akan mewarnai pemilu 2024.

Sampai saat ini, tidak terdapat data yang secara empirik menunjukkan artis yang berada dalam parlemen tidak berkompeten. Kemunculan stigma negatif atas inkompetensi caleg artis dilekatkan atas dasar kepopuleran. Dalam kasus maraknya Celebrity Politician, meninjau amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2008, Pasal 11 yang menegaskan seharusnya partai politik berfungsi sebagai media pendidikan politik, agregasi kepentingan masyarakat, dan rekrutmen dalam mengisi jabatan politik baik Capres, Caleg, atau Kepala Daerah. Dapat diartikan bahwa partai politik adalah satu-satunya lembaga yang memiliki peran strategis dalam proses kaderisasi menjelang pemilu. Saat ini justru Partai politik lebih cenderung mengundang caleg artis tanpa adanya proses kaderisasi dan minim pengetahuan politik sampai dengan tidak memahami isu sosial yang akan dibebankan.

Namun, apabila bercermin pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No. 80 Tahun 2018, yang mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 4 yang berbunyi "Setiap Partai Politik melakukan seleksi Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing partai politik (KPU, 2018). Dalam penafsirannya, partai politik diberikan wewenang dalam mengatur secara internal atas metode pemilihan bakal calon anggota legislatif yang disesuaikan dengan aturan partai.

Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist, fakta yang berbicara, Caleg artis yang sering dijadikan manuver politik pada umumnya tidak melalui tahapan seleksi. Sebagai bukti nyata, pernyataan Aldi Taher yang secara terang-terangan dalam wawancaranya menjelaskan proses dirinya dapat menjadi caleg Perindo. Aldi taher mengaku telah menghubungi ketua umum Perindo melalui direct message instagram, yang dengan polosnya mengatakan ingin tergabung dalam partai Nasdem, yang merupakan partai pimpinan Surya Paloh, bukan Harry Tanoe. Tidak lama dari kejadian tersebut, Aldi bahkan mengungkapkan langsung menjadi Bacaleg Perindo di Pemilu 2024. Dalam analisis terhadap regulasi, hal terjadi dikarenakan adanya kekaburan normal yang tidak diatur dengan jelas dalam pasal yang secara tegas tentang mekanisme seleksi yang dilakukan oleh partai dalam standar makna atas bunyi 'peraturan internal masing-masing'

Sejalan dengan survei yang dilakukan oleh Strategic International Survey (CSIS 2022) menunjukkan dari setengah responden melakukan labeling DPR sebagai lembaga yang paling tidak dipercaya masyarakat, label ini pun bertolak belakang atas peran dan dan fungsi wakil rakyat. Pada dasarnya, sistem demokrasi yang dituangkan dalam pemilu akan mengembalikan pilihan terhadap masyarakat dalam final decision sebagai calon terpilih, tetapi masyarakat seakan dihadapkan dengan pilihan memilih yang buruk dari yang terburuk. Dilihat dalam status quo, lemahnya partisipasi, dan nafsu belaka partai politik dalam mendapatkan kursi parlemen menjadikan skema cetak biru merosotnya kualitas pemilu 2024.

Pada dasarnya demokrasi memang mengizinkan semua masyarakat dengan latar belakang apapun dalam sistem pencalonan. Namun, sistem pemilihan pada periode sebelumnya dengan pola yang sama, perlu dievaluasi dalam tahun pemilu berikutnya sebagai bentuk antisipasi atas semakin terpuruknya fungsi lembaga negara. Fakta dapat diketahui dari penilaian kinerja DPR RI selama masa sidang IV tahun 2022-2023 dinilai buruk dalam satu tahun hanya menuntaskan satu UU prioritas, dari 40 target RUU yang masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas DPR tahun 2022. Jika dikaitkan lebih mendalam, analisis masalah parlemen menitikkan pada buruknya kualitas demokrasi yang dituangkan dalam pemilu. Publik menjadi agen yang paling dirugikan dalam cacatnya sistem yang diciptakan partai politik dalam mengusulkan caleg artis tanpa proses kaderisasi sehingga output dan kontribusi legislasi di parlemen disebut 'kurang memadai.'

Melihat lebih dalam terhadap praktek legislative drafting terdapat satu aspek wise/integrity law maker yang berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan penegakan hukum, artinya hukum yang melindungi masyarakat haruslah dibuat oleh wakil yang bijaksana dan memahami fungsi hukum. Masyarakat telah diberikan 'cermin besar' saat terjadinya protes massa mengenai pengesahan UU Cipta Kerja yang telah diuji oleh Mahkamah konstitusi, dinilai cacat formil serta terbukti bertentangan dengan asas pembentukan undang-undang. Dari sederet bukti, lantas apa yang dapat diharapkan dari dewan hasil karbitan yang tidak mengerti tupoksi, tanpa kaderisasi, minim pengetahuan politik, hanya bermodalkan politik praktis lewat popularitas. Proyeksi pemilu 2024 yang akan diwarnai lebih banyak caleg artis, akan sama saja 'memaksa mati' fungsi negara demokrasi.

Untuk menjegal caleg karbitan, maka seharusnya dalam proses seleksi Calon Anggota Legislatif dilakukan fit and proper test dan uji wawasan aspirasi daerah sebagai syarat utama administratif dalam proses pencalonan. Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Gubernur BI No. 53 KMK 017/1999 menyebutkan definisi fit and proper test, merupakan proses evaluasi kompetensi dan integritas pejabat lingkungan Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam skop pemerintahan memiliki acuan pada Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 dalam pokok-pokok kepegawaian. Dalam sebutan legislative heavy, DPR memiliki wewenang dalam melakukan fit and proper test terhadap calon pejabat publik, setelah itu barulah presiden berhak untuk melantik calon pejabat yang bersangkutan. Namun, sebuah kejanggalan atas fakta yang 'menggelitik' ketika saat proses pencalonan Caleg tidak dihadapkan dengan fit and proper test, namun setelah terpilih di parlemen, dewan memiliki kewenangan dalam menguji calon pejabat lembaga lainnya. Sebagai contoh kasus, seorang hakim konstitusi dengan pengalaman puluhan tahun di bidang peradilan harus berhadapan dengan fit and proper test yang dilakukan oleh DPR yang sejatinya tidak teruji dalam segi kompetensi dan kapabilitas sebagai anggota dewan. Oleh karenanya dalam meningkatkan kualitas bukan sekadar kuantitas, calon anggota legislatif memerlukan metode uji kelayakan berbasis fit and proper test yang ditambah dengan uji wawasan aspirasi daerah sebagai syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif.

Dalam mekanisme pengimplementasian gagasan baru dalam proses pemilu, sangat perlu diperkuat dengan dasar hukum sehingga ketentuan yang dimuat bersifat mengikat setiap partai politik dalam mengusulkan calon anggota legislatif dengan pertimbangan, mampu melewati proses fit and proper test dan wawasan aspirasi daerah. Gagasan ini pun perlu ditunjang dengan landasan yuridis, sehingga dengan adanya gagasan yang berpola untuk meningkatkan kualitas pemilu, selayaknya diperkokoh dalam ketentuan perundang-undangan dalam syarat pencalonan anggota legislatif dengan sosialisasi yang komprehensif sampai pada tahap pengujian dapat terbebas dari vested interest partai politik. Nama-nama yang terpampang dalam surat suara telah dipertanggungjawabkan terkait dengan kompetensi calon terpilih. Bagi partai yang mengusulkan calon yang sekadar tenar tanpa proses kaderisasi dan inkompeten, dengan fit and proper test mudah untuk mengetahui kelemahannya. Adapun uji wawasan aspirasi daerah menjadi solusi atas hilangnya esensi dari gelar 'perwakilan rakyat' dimana kemampuan calon anggota dewan dalam mengetahui permasalahan daerah pilihan dilengkapi dengan gagasan program prioritas daerah akan yang dimuat dalam uji
wawasan aspirasi diluar daripada masa kampanye, yang akan diujikan sebagai syarat untuk mengukur pemahaman tupoksi atas peran wakil rakyat sebagai pemegang mandat kekuasaan di parlemen .

Simpulan

Sistem pemilu proporsional terbuka yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi, seakan memberi gerbang untuk partai dalam mencari vote getter yang mereka dapatkan dari deretan nama-nama artis tanpa proses pengkaderan sekalipun, dengan maksud mendongkrak perolehan suara dan kursi di parlemen. Popularitas dan memanfaatkan fanatisme penggemar artis menjadi hal yang 'sexy' bagi partai politik dalam menggaet kader partai untuk dicalonkan sebagai Calon Anggota Legislatif. Kemunculan fenomena Celebrity Politician, munculkan pragmatisme partai politik dalam memilih keputusan atas pertimbangan jangka pendek yang tidak substantif, menyingkirkan kepentingan ideologi dan nilai normatif partai politik yang hanya menitikkan pada konsepsi politik praktis dalam mencari calon dengan potensi kemenangan yang tinggi. Untuk menjegal caleg karbitan, maka seharusnya dalam proses seleksi Calon Anggota Legislatif dilakukan fit and proper test dan uji wawasan aspirasi daerah sebagai syarat utama administratif dalam proses pencalonan. Gagasan ini pun perlu ditunjang dengan landasan yuridis, sehingga dengan adanya gagasan yang berpola untuk meningkatkan kualitas pemilu, selayaknya diperkokoh dalam ketentuan perundang-undangan dalam syarat pencalonan anggota legislatif dengan sosialisasi yang komprehensif. Adapun uji wawasan aspirasi daerah menjadi solusi atas hilangnya esensi dari gelar 'perwakilan rakyat' dimana kemampuan calon anggota dewan dalam mengetahui permasalahan daerah pilihan yang dilengkapi dengan gagasan program prioritas daerah akan dimuat dalam uji wawasan aspirasi diluar daripada masa kampanye. Dengan demikian, kualitas caleg yang muncul dalam surat pemilu haruslah orang-orang yang kompeten dan berintegritas. Sehingga dari aspek yang telah dijelaskan, tampak jelas bahwa fit and proper test serta uji wawasan aspirasi daerah sangat diperlukan untuk tetap menjaga kualitas pemilu di Indonesia.

Referensi

BBC News. (2023, May 13). Pemilu 2024 bertabur caleg artis, pengamat: 'Kemampuan mereka nyanyi, main film, ngelawak, baik. Tapi kapasitas sebagai legislator kurang'. bbc.com. Retrieved June 29, 2023, from  https://www.bbc.com/indonesia/articles/c51lqn7ndllo
Faisal Assegaf. 
(2014, April 7). Kritik terhadap demokrasi. merdeka.com. Retrieved June 29, 2023, from https://www.merdeka.com/khas/kritik-terhadap-demokrasi-islam-dan-demokrasi-3.html
Ikhsan Darmawan.
 (n.d.). KETERLIBATAN SELEBRITI DALAM PEMILU  INDONESIA PASCA ORDE BARU Ikhsan Darmawan Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Indone. jurnal.unpad.ac.id. Retrieved June 29, 2023, from http://jurnal.unpad.ac.id/sosiohumaniora/article/download/8341/6615

Iqbal Basyari. (2023, May 26). Pelajaran dari Aldi Taher yang "Menggocek" Dunia Pemilu. Kompas.id. Retrieved June 29, 2023, from https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/26/pelajaran-dari aldi-taher-yang-menggocek-dunia-pemilu 
KPU. 
(2018, March 4). PKPU No. 80 Tahun 2018. Retrieved June 28, 2023, from https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2020%20THN%202018%20 (SINKRONISASI%20HARMONISASI)%20FIXED.pdf 

Mahkamah Konstitusi. (2023, May 15). Pengalaman Pahit Penerapan Sistem  Pemilu Proporsional Tertutup| Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 
Mahkamah Konstitusi RI. 
Retrieved June 29, 2023, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19156&menu=2  Mahkamah Konstitusi. (2023, June 15). Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah
Konstitusi RI. Retrieved June 29, 2023, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19260&menu=2
 
Naomy Ayu.
 (2023, May 29). Menunggu MK Ketuk Palu, Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup atau Proporsional Terbuka nasional.tempo.co. Retrieved June 29, 2023, from https://nasional.tempo.co/read/1731097/menunggu-mk-ketuk-palu-pemilu-
2024-dengan-sistem-proporsional-tertutup-atau-proporsional-terbuka
 
Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. (n.d.). 
Filsafat Pemilu. DKPP.RI. Retrieved June 29, 2023, from https://dkpp.go.id/wp content/uploads/2019/01/Filsafat-Pemilu.pdf
Shalahuddin Ahmad.
 (2014, April 24). Uji Kelayakan Bagi Para Caleg - Opini Kampus Putih. Universitas Muhammadiyah Malang. Retrieved June 29, 2023, from https://www.umm.ac.id/id/opini/uji-kelayakan-bagi-para-caleg.html
Sri Hastuti P. (n.d.). 
Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat.media.neliti.com. Retrieved June 29, 2023, from https://media.neliti.com/media/publications/85238-ID-pemilu-dan-demokrasi-telaah-terhadap-pra.pdf 
Zaenal Arifin. (n.d.).
 LAPORAN AKHIR FIT AND PROPER TEST DALAM PROSES PEMILIHAN PEJABAT NEGARA BADAN PEMBINAAN
HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK. BPHN. Retrieved June 29, 2023, from https://www.bphn.go.id/data/documents/fit_%26_proper_test_dlm_pemilihan_pejabat_negara.pdf 

PENULIS: JOYA JOSEPHINE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun