Mohon tunggu...
Filidyo Bramanta
Filidyo Bramanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang pelajar yang baru saja menginjakan kakinya di tingkat kehidupan yang lebih tinggi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyebab Tindakan Korupsi yang Dilakukan oleh Pejabat Negara Maupun Petinggi Corporate

12 November 2021   09:10 Diperbarui: 12 November 2021   09:26 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Definisi dari tindakan Korupsi secara Universal

Dewasa ini topik yang menjadi permasalahan dalam realitas kehidupan khususnya bagi bangsa Indonesia adalah kata "korupsi". Pada kenyataannya, perbuatan korupsi telah menjalar ke berbagai aspek kehidupan sosial dan mengalir kedalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Secara harfiah, tindakan korupsi mengandung suatu tindakan yang melanggar hukum yang berbentuk ketidakjujuran, penggelapan uang, penyuapan pejabat publik, dan pelanggaran wewenang lainya baik yang merugikan suatu negara maupun perusahaan dan tercermin dalam tindakan memperkaya diri sendiri. Tindakan korupsi telah menjadi penyakit yang hingga dewasa ini masih sulit terselesaikan. Kejahatan ini merupakan suatu kejahatan yang sistematis dan dapat didistorsikan kebijakannya oleh pejabat untuk mendapat suatu keuntungan dan mengorbankan masyarakat luas. Problematika korupsi dapat disebabkan karena berbagai latar belakang dan faktor seperti lemahnya kekuatan hukum yang mengatur sehingga mudah dipermainkan, minimnya tingkat kekuasaan, hingga kepentingan pribadi maupun kelompok.

Contoh kasus Korupsi di sektor Pemerintah maupun Corporate

Salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi dalam Pemerintahan baru-baru ini yaitu kasus korupsi bansos corona yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, terdapat indikasi aliran dana yang juga masuk ke dalam partai PDI Perjuangan sebagai partai pengusung mantan Menteri Sosial tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, Juliari Batubara telah menerima aliran dana sebesar Rp17 Milyar dari pengadaan paket bantuan sosial dimana masing-masing paket disinyalir mendapatkan fee Rp10 ribu per paket sembako. Program dari Kementerian Sosial RI pada tahun 2020 tersebut disinyalir telah dirancang sejak awal dan bernilai sekitar 5,9 Triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang akan dilaksanakan dalam dua periode.

Contoh kasus kedua mengenai kepengurusan perseroan oleh para direksi BUMN yang telah dituangkan dalam pasal 92 ayat 1 dan ayat 2 dimana setiap direksi anggota harus menjalankan kepengurusannya dengan itikad baik dan bertanggungjawab. Dalam kasus ini, Para direksi yang telah lalai dalam tugasnya harus menanggung dan menyelesaikan kasus yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar akibat keputusan yang diambil oleh para Direksi BUMN. Kasus tersebut terindikasi melalui penyelidikan penegak hukum dimana para Direksi tersebut tidak menyertakan modal keuangan negara dalam perubahan status menjadi Peseroan Terbatas. Perkara yang dimaksud seperti Mantan Direktur PT. ILGAS ( Persero ) yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan telah berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Kesimpulannya, Korupsi telah mengakar dan menjadi sendi dalam kehidupan sehari-hari sehingga hal tersebut perlu untuk mendapat tinjauan dan keseriusan secara represif. Korupsi tidak saja hanya dilakukan oleh oknum pejabat Negara tetapi bisa juga dilakukan oleh petinggi corporate. Dalam kehidupan sehari-hari, Korupsi telah menjadi hal yang sewajarnya terdengar oleh masyarakat luas baik itu dalam bentuk tindak penggelapan dana maupun jabatan seseorang. Kasus korupsi umumnya dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bentuk yang pada intinya tindakan tersebut telah melanggar hukum yang tertuang dalam beberapa pasal Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Banyaknya kasus yang telah terjadi merupakan suatu bukti nyata bahwa korupsi di Indonesia masih dianggap sebagai hal yang sederhana. Kurangnya pemahaman serta kekuatan hukum membuat para pelaku sering kali tidak mengindahkan perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dibutuhkannya kesadaran dan ketegasan hukum yang mengatur supaya tindak pidana seperti ini tidak mengakar dan membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlunya perubahan sifat dan mental agar bangsa Indonesia mampu terlepas dari bayang-bayang tindakan sesorang maupun kelompok yang jelas merugikan berbagai Pihak dalam segala aspek kehidupan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun