Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Perkenalkan Saya Fikri Wijaya.Saya berasal dari provinsi Jambi,saya seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (UIN STS JAMBI).
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam atau yang lebih dikenal Kampus FEBI dan saya berasal dari prodi Perbankan Syariah Semester 5 yang saat ini prodi Perbankan Syariah sudah terakreditasi "Baik" oleh Badan Akreditasi Nasional Pergutuan Tinggi (BAN-PT).
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi didirikan pada tanggal 8 September 1967. Dalam tulisan saya ini saya membahas mengenai Strategi Bank Syariah Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.
Indonesia sebagai mayoritas beragama islam terus mengembangkan ekonomi syariah. Perkembangaan ekonomi syariah dimulai sejak didirikannya Serikat Dagang
Indonesia (SDI) pada tahun 1905.Sejarah perkembangan perbankan syariah diawali dengaan beroperaasinya Koperasi Jasa Keahlian yang berbentuk Baaitul Tamwil ada tanggal 4 Juli 1984.
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia sampai 2018 terus mengalami peningkatan. Data dari OJK menyatakan tahun 2017 total aset keuangann syariah di Indonesia telah mencapai Rp 992,80 triliun, sedangkan 2018 telah mencapai 1.265,97 triliun, dan pada tahun 2019 sudah mencapai angka 1.359 triliun.Hal tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat semakin percaya akan keberadaan lembaga keuaangan syariah, terutama pada sektor perbankan syariah..
Namun pada akhir 2019, Corona Virus Disease (COVID-19) mulai mewabah dan menimbulkan dampak buruk bagi dunia, bukan hanya di Indonesia saja.Melansir data dari laman Worldmeters, total kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi sebanyak 329,55 kasus hingga Sabtu (5/10/2020) siang.Dari jumlah tersebut , sebanyak 134,181 pasien telah sembuh dan 7,832 orang meninggal dunia.
Menurut kebanyakan para peneliti dan ekonom dunia, Perbankan syariah saat ini bisa lebih dulu memburuk dibandingkan industri bank konvensional, wabah ini dianggaap sebagai penyebab krisis keuangan global yang paling parah jika dibandingkan dengan krisis keuangan global yang paling parah dibandingkan krisis keuangan asia pada 1997-1998, atau krisis subprime mortgaage pada tahun 2008.
Pada krisis 1998, Bank Muamalat selaku pionir perbankan syariah telah membuktikan bahwa bank syariah mempunyai fundamental yang baik sehingga mampu melewati badai krisis 1998 saat itu.Namun pada saat ini dengan solidaritas yang kuat plus dukungan maksimal dari pemerintah dan regulator saya yakin perbankan syariah mampu melalui situasi saat ini ( Covid-19 ).
Yang mau tidak mau berimbas kepada seluruh sektor, selain dibidang kesehatan,sektor yang paling terasa dampaknya adalah sektor ekonomi, diakibatkan adanya kebijakan PSBB yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi kian melambat.
Salah satu sektor yang terdampak adalah perbankan.Terutama diadakannya kebijakan penundaan pembayaran cicilan bagi nasabah untuk menghindari penularan Covid-19. Dalam industri perbankan syariah, kemunculan perbankan syariah di indonesia adalah keinginan murni masyarakat indonesia yang ingin melakukan transaksi keuangan mereka sesuai syariah.
Pertumbuhan bank syariah diindonesia tidaklah mudah dikarenakan support dari pemerintah masih sangat minim.Jika kita bandingkan negara Oman yang baru memulai operaasi perbankan syariah mereka pada awal 2013 berdasarkan Royal Decree No.69 tahun 2012,market share perbankan syariah mereka sudah menyentuh 14 persen di awal 2020.