Mohon tunggu...
Fikri Ihsan Hasri Rangkuti
Fikri Ihsan Hasri Rangkuti Mohon Tunggu... Duta Besar - Hidup Bebas itu indah

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Komplesitas Konsep Hukum dan Implikasinya

29 Februari 2024   14:40 Diperbarui: 29 Februari 2024   14:48 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditulis Oleh Gufron Ayub

Suatu konsep kukum sangat berpengaruh terhadap suatu substansi hukum, hal ini disebabkan karena konsep hukum merupakan rumusan yang menjadi landasan untuk menentukan pilihan dalam membentuk substansi dari hukum suatu negara, artinya substansi hukum sangat dipengaruhi oleh sebuah konsep-konsep hukum yang ada dan dijadikan acuan dalam proses pembuatan produk undang-undang.

Indonesia adalah negara hukum, hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setelah mengalami amandemen empat kali di era reformasi. Dalam era sebelumnya (Orba) dengan jelas dinyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan (machtsstaat). Pernyataan ini dapat kita temui dalam penjelasan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.

Dalam literatur-literatur yang ada sebenarnya banyak konsep-konsep hukum yang kita temui bahkan sudah dipraktekkan dan berlaku dalam sebuah negara. Di Indonesia sendiri ada beberapa konsep hukum yang hidup dan diakui keberadaannya, misalnya konsep hukum islam yang mempunyai paham dan sifat universal, konsep hukum adat yang bersifat lokal serta konsep hukum rule of law yang berpaham Anglo saxon dan konsep rectsstaat yang mengacu pada Eropa kontinental.
Terhadap dua konsep terakhir, yaitu the rule of law dan rechtsstaat sering terjadi perbedaan atau konflik yang masing-masing memposisikan sebagai pihak yang paling baik, sehingga masing-masing konsep tersebut yang diwadahi dalam suatu paham Anglo saxon untuk konsep the rule of law, dan Eropa kontinental untuk konsep rechtsstaat,saling menyerang untuk mencari kelemahan-kelemahan dari masing-masing konsep tersebut.

Parahnya lagi orang-orang yang ahli dibidang hukum atau para akademisi juga banyak yang terjebak dalam polarisasi paham ini, sehingga implikasinya membawa pengaruh terhadap substansi hukum yang ada di Indonesia, hal ini disebabkan setiap proses pembuatan produk undang-undang dan dalam pelaksanaannya atau penegakannya selalu ada upaya untuk memasukkan konsepnya masing-masing agar paham yang dianut oleh para ahli hukum atau akademisi bisa eksis dan ada kebanggaan bila konsepnya bisa dijadikan pedoman dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan serta penegakannya.

Kita tidak bisa pungkiri bahwa sampai saat ini implikasi atas kompleksitas konsep hukum tersebut membawa pengaruh yang kuat dalam proses pembuatan undang-undang dan penegakannya. Sebagai suatu ilustrasi, misalnya ketika kita menginginkan suatu proses peradilan bisa menghasilkan suatu keadilan dan kebenaran maka hal ini terasa sulit karena yang terjadi dalam proses tersebut adalah bukan mencari kebenaran dan keadilan tetapi mencari kemenangan, sehingga yang berlaku adalah legal formal dengan munculnya kebenaran prosedural yang identik dengan kemenangan, bukan kebenaran substansi yang mempunyai makna lebih dalam yaitu kebenaran yang berkeadilan.5
Implikasi terhadap kompleksitas konsep ini sangat sangat dirasakan oleh masyarakat dalam mencari keadilan sehingga sudah seharusnya ada kesadaran dari para stake holder dibidang hukum untuk mengeliminasi dengan cara mempertemukan konsep-konsep tersebut. Sehingga tidak dikonfrontasikan yang pada akhirnya bisa mereduksi dari tujuan hukum itu sendiri, yaitu untuk ketertiban dan keadilan.

Tujuan mulia itu tidak bisa tercapai manakala diantara kita sendiri terlibat konflik dan tidak bisa menemukan kata sepakat dalam bentuk kebersamaan, karena itu sudah saatnya untuk melepaskan masing-masing ego keilmuannya dan mencoba untuk saling menyapa dan menghargai sehingga bisa duduk bersama dan mencari titik temu demi kebaikan yang nilainya lebih tinggi dan bisa menghasilkan suatu rumusan yang konkrit dan pas dalam bentuk kebenaran prosedural dan kebenaran subsatansi bisa menyatu, dengan demikian kedepan tidak akan ditemui lagi ketimpangan rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat dan keadilan yang ada di dalam gedung pengadilan yang sering kita rasakan dan kita jumpai dewasa ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun