Mohon tunggu...
Fikri Harris
Fikri Harris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Penetapan Tarif Pajak Minimum 15% Persen terhadap Keadilan Pajak

17 Oktober 2021   23:26 Diperbarui: 18 Oktober 2021   00:01 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Negara G7 [sumber: dw.com]

Sesuai dengan pengaturan dalam pilar pertama yang memberikan sebagian hak pemajakan kepada negara sumber, maka perusahaan multinasional akan membayar pajak atas labanya kepada otoritas pajak negara sumber. Ketentuan tersebut turut didukung dengan penetapan global minimum tax ini sehingga dapat meminimalisir terjadinya praktik pergeseran laba. Kesepakatan negara G7 berupa penetapan tarif pajak minimum sebesar 15% dapat memberikan dampak yang signifikan dalam hal keadilan pajak.Hal tersebut juga dapat memberikan adaptasi peraturan pajak global terhadap perkembangan ekonomi digital. 

Dengan adanya, penetapan tarif minimum ini diharapkan dapat mengatasi praktik BEPS dan tindakan race to the bottom karena negara yang awalnya menetapkan tarif pajak rendah akan terpaksa menetapkan tarif pajak minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebenarnya penetapan tarif pajak minimum sebsar 15% ini masih tergolong kecil, karena rata-rata negara saat ini mayoritas menetapkan tarif pajak badan diatas 15%, termasuk Indonesia. 

Namun dalam proses penetapan pengaturan tarif pajak minimum ini terdapat beberapa negara yang tidak setuju. Hal tersebut disebabkan karena mereka termasuk negara dengan yuridiksi pajak rendah, sehingga dengan adanya kebijakan ini maka basis pajak mereka terancam akan tergerus akibat wajib pajak dinegara mereka tidak lagi melakukan penggerusan laba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun