Mohon tunggu...
Fikri Harris
Fikri Harris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Penetapan Tarif Pajak Minimum 15% Persen terhadap Keadilan Pajak

17 Oktober 2021   23:26 Diperbarui: 18 Oktober 2021   00:01 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Negara G7 [sumber: dw.com]

Dampak lainnya adalah menganai masalah keadilan pajak, karena wajib pajak domestik akan cenderung memilih untuk tidak taat pajak karena melihat perusahaan multinasional yang menghindari kewajiban perpajakannya. 

Praktik BEPS ini secara umum melibatkan sistem pengaturan pajak yang diterapkan di setiap negara, oleh karena itu untuk mengatasi hal ini diperlukan pendekatan yang terkoordinasi dengan tingkat internasional untuk memberikan solusi yang komprehensif.

Proyek Anti-BEPS

Rencana untuk mengatasi BEPS ini sudah lama dilakukan melalui pertemuan-pertemuan G20 yang pada tahun 2013 yang telah mengesahkan global action plan yang disusun oleh OECD. 

Implementasi dari rencana aksi ini diharapkan dapat menjadi landasan oleh pemerintahan global dalam menentukan kebijakan pajak khususnya untuk perusahaan-perusahaan multinasional. Kerangka kebijakan ini telah dikeluarkan pada tahun 2019 dengan tujuan untuk mengatasi tantangan perkembangan dan digitalisasi ekonomi. Dalam kerangka tersebut dirumuskan pekerjaan pada dua pilar. 

Pilar 1 adalah membahas alokasi hak perpajakan antara yuridiksi dan memberikan penjelasan proposal mengenai alokasi laba baru dan aturan yang berhubungan dengan keadilan pajak serta pemajakan perusahaan tidak berwujud. 

Sementara itu pilar 2 menjelaskan mengenai pengembangan seperangkat aturan yang terkoordinasi untuk mengatasi risiko yang mungkin dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungannya ke negara dengan yuridiksi pajak rendah atau bahkan bebas pajak.

Pada pembahasan kali ini Penulis akan memaparkan mengenai rencana aksi yang disusun pada pilar 2. Dalam pilar ini terdadapat empat komponen, yaitu; aturan pemasukan pendapatan, aturan pembayaran kekurangan pajak, aturan peralihan dan pelengkap aturan pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

Aturan ini dapat diberlakukan melalui perubahan perjanjian pajak dan hukum domestik dengan memasukan aturan mengenai penghindaran pajak berganda yang mungkin muncul akibat kesamaan yuridiksi pajak antar negara. 

Dengan adanya pilar 2 ini diharapkan dapat mengatasi tantangan BEPS yang muncul akibat adanya digitalisasi ekonomi sehingga dapat mempengaruhi perilaku Wajib Pajak. Untuk itu diharapkan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mengehentikan tekanan keoada negara dengan tarif pajak normal terhadap tawaran insentif pajak dan tarif pajak rendah dari negara lain. 

Sesuai dengan pemaparan Penulis sebelumnya, pemberlakuan tarif pajak minimal yang dapat berisiko mempengaruhi sikap Wajib Pajak untuk menggeser keuntungannya. Proposal pilar 2 ini muncul akibat tidak adnya solusi yang dapat dikoordinasikan dengan baik akibat adanya risiko tindakan sepihak untuk meningkatkan kuantitas basis pajak ataupun melindungi basis pemajakan dinegara meraka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun