Mohon tunggu...
M Fikri Alhabib
M Fikri Alhabib Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Saya memiliki hobi berolahraga seperti main voli, badminton, dan renang. Untuk keahlian saya memiliki keahlian desain grafis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

15 Jenis Perempuan yang Haram untuk Dinikahi, Sesuai dengan Isi QS An-nissa: 22 - 24

18 Mei 2024   10:50 Diperbarui: 19 Mei 2024   15:13 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam QS.An - Nissa : 22 - 24 disebutkan 15 jenis perempuan yang haram dinikahi, yaitu :

1.QS.An - Nissa : 22 yang berbunyi :

وَلَا تَنۡكِحُوۡا مَا نَكَحَ اٰبَآؤُكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَ‌ ؕ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقۡتًا ؕ وَسَآءَ سَبِيۡلًا

artinya “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)". Dalam ayat ini disebut satu jenis wanita yang tidak bisa kita nikahi yaitu "perempuan - perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu", artinya wanita tersebut adalah ibu kandung kita sendiri. Imam As-Shawi menjelaskan maksud istri yang telah dinikahi oleh ayah adalah yang telah diakadti nikah. Sedangkan yang dimaksud dengan ayah adalah ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Maka bila salah seorang dari mereka telah melakukan akad nikah dengan seorang wanita, maka bagi anak dan cucunya sama sekali tidak boleh menikahi perempuan tersebut.

2.QS.An - Nissa : 23 yang berbunyi :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


artinya "“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ;saudara saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dandan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Dalam atau ini disebutkan ada 13 jenis perempuan yang tidak boleh dinikahi yaitu "ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ;saudara saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara."

a).saudara sepersusuan dalam ayat ini sebagai permisalan ada seorang anak laki-laki kita sebut aja namanya Ahmad, dan seorang anak perempuan kita sebut aja namanya Aisyah, disusui oleh ibu yang sama (meskipun ibu biologis mereka berbeda), maka Ahmad dan Aisyah dianggap sebagai saudara sepersusuan. Menikahi saudara sepersusuan sama halnya dengan menikahi saudara kandung, yang dilarang keras dalam Islam karena mereka dianggap memiliki hubungan darah yang sama.

b).anak anak istrimu yang dalam pemeliharaan mu dari istri yang telah kamu campuri adalah anak bawaan dari istrimu artinya anak tiri yang tidak memiliki hubungan darah/biologis tidak bisa dinikahi apabila sudah mencampuri istrimu (ibu dari anak tiri), tetapi apabila belum mencampuri ibu dari anak tersebut lalu bercerai maka hukumnya boleh menikahi anak tersebut karena belum mencampuri ibunya dan pada dasarnya tidak memiliki hubungan darah/biologi sekalipun.

3.QS.An - Nissa : 24 yang berbunyi:

۞ وَّالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَاُحِلَّ لَـكُمۡ مَّا وَرَآءَ ذٰ لِكُمۡ اَنۡ تَبۡتَـغُوۡا بِاَمۡوَالِكُمۡ مُّحۡصِنِيۡنَ غَيۡرَ مُسَافِحِيۡنَ ؕ فَمَا اسۡتَمۡتَعۡتُمۡ بِهٖ مِنۡهُنَّ فَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ فَرِيۡضَةً ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا تَرٰضَيۡـتُمۡ بِهٖ مِنۡۢ بَعۡدِ الۡـفَرِيۡضَةِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا‏

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun