Tukang parkir liar sudah beroperasi sejak dulu di Indonesia bahkan sudah ada dimana-mana. Bahkan gue aja bisa ketemu tukang parkir di Alfamart. Coba bayangin deh, ada plang parkir gratis khas alfamart eh tau-tau dimintain 2 rb, udah gitu tukang parkirnya tiba-tiba muncul kan ta... tahu yah tahu.
Gue g setuju ama keberadaan tukang parkir liar di Indonesia dan ternyata yang sepemikiran ama gue banyak bahkan Undang-Undang pun juga ikut setuju wwkkwk. Menurut pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tukang parkir ilegal dapat dituntut dan dikenai sanksi penjara selama 9 tahun lamanya. Kenapa demikian?Â
Karena tukang parkir liar selalu merugikan konsumen, mendapat duit jalur memeras orang, bahkan tidak menyetorkan uang ke Pemda seperti tukang parkir yang terverifikasi oleh Dinas Perhubungan. Sedikit informasi, wajib bagi tukang parkir untuk menyetorkan uang kepada Pemerintah Daerah karena ada yang namanya pajak parkir seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 2 ayat (2) dan (3) . Apakah swasta boleh mengelola parkir? boleh saja selama mau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Kalopun ada diantara mereka benar-benar bertanggung jawab dan profesional dalam bekerja maka seharusnya mereka melamar ke dishub karena hukum tidak mentolerir mereka jika mereka berbuat demikian tanpa legalitas. Ingat kita hidup di negara hukum.
Maka dari itu ayo kita basmi eksistensi tukang parkir liar bersama-sama jika anda melihat tukang parkir liar, viralkan di medsos sekaligus laporkan ke pihak terkait. Jika birokrasi tempat anda melapor sangat lambat, laporkan saja birokrasi itu dan viralkan juga di medsos. Zaman sekarang kekuatan netizen bisa membuat perubahan besar pada dinamika hukum walaupun g semua sih.