Mohon tunggu...
Fikri ArfiansyahHusnain
Fikri ArfiansyahHusnain Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah peminat seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Konflik Perang Sipil Suriah 2011

30 September 2022   01:35 Diperbarui: 30 September 2022   01:38 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut teori ‘Natural Rights’, setiap individu harus mendapatkan hak naturalnya, yakni naturalnya manusia yang berasaskan nilai kemanusiaa. Dalam kasus ini dapat dianalisa bahwa pemerintahan Suriah pada saat itu yang kurang transparan dan juga otoriter sehingga menimbulkan aksi anti pemerintah dari masyarakat sipil yakni protes juga demonstrasi yang berujung perang sipil yang dahsyat dimana hal tersebut jauh dari kata kemanusiaan.

Dan puncak konflik ini ditandai dengan keamarahan warga yang akhirnya memicu perang sipil yang sangat dahsyat yang bukan hanya memenggunakan senjata konvensional yang biasanya dipakai ketika perang lainnya, namun perang sipil ini juga melibatkan senjata kimia yang dapat menyebabkan pemusnahkan massal. 

Dari data yang diambil pada 1 April 2014, terdapat kurang lebih 6,5 juta warga Suriah telah meninggalkan tempat tinggal mereka akibat berkepanjangannya konflik. Mulai bulan Maret 2011, terdapat 2,7 juta warga Suriah yang kurang lebih 10 persen dari jumlah populasi di negara tersebut telah mengungsi ke beberapa negara tetangganya. 

Lalu tercatat juga sebanyak 11 ribu anakanak Suriah telah terbunuh akibat konflik. Bahkan telah tercatat bahwa sudah mencapai 100.000 korban jiwa. Pada bulan September 2013, United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHCR, yang merupakan organisasi PBB dalam bidang pengungsian, telah mengutarakan kurang lebih 2 juta warga Suriah telah menjadi pengungsi di beberapa negara tetangganya, yakni di Yordania, di Irak, di Libanon, juga di Turki. 

Dalam teori ‘Natural Rights’, pembunuhan dan pemusnahan massal adalah sesuatu yang sudah jelas melanggar nilai kemanusiaan yang hakikatnya manusia dilang keras untuk dimusnahkan. Dalam kasus ini dapat dianalisa bahwa cara mengatasi konflik yang tidak berlandaskan dengan nilai kemanusiaan akan menimbulkan ketidak terimaan atas tindakan ketidakmanusiaan tersebut.

Dari kasus konflik perang sipil Suriah ini, resolusi konflik yang ditawarkan sebagai saran resolusi konflik dapat berasal dari variable dalam ‘Natural Rights’, yakni ‘Morality’ atau nilai moral atau moralitas, dalam variable ini adanya konflik puncak yang tidak sesuai dengan nilai moralitas, dimana adanya pembunuhan warga sipil oleh tentara yang bertugas, hingga perang sipil yang ditimbulkan dari bibit permasalahan diatas yang mengakibatkan banyak korban juga mengakibatkan mayoritas masyarakat mengungsi ke negara tetangga. 

Maka dari itu pemerintah harus menegakkan nilai nilai asas kemanusiaan, dari penghakiman atas pembunuhan tentara yang bertugas tersebut. Adanya ketentuan bahwasannya nilai kemanusian di junjung tinggi oleh pemerintahan yang dimana berdasarkan variabel moralitas tadi, dan juga adanya bukti pemberlakuan hukum kemanusiaan akan membuat masyarakat sipil percaya dengan kinerja pemerintahannya dan tidak akan terjadi aksi anti pemerintah yang bisa berujung perang sipil tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun