Mohon tunggu...
Fikram inai
Fikram inai Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

asal Papua

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyikapi Wacana Masa Jabatan Presiden 1 Peroide 8 Tahun

25 Januari 2021   01:02 Diperbarui: 25 Januari 2021   01:12 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ide terkait dengan perubahan jabatan presiden menjadi satu periode untuk 8 tahun mulai muncul kepermukaan. Reaksi dari publik sangat bermacam-macam dari yang setuju sampai yang tidak setuju

Adapun alasan yang sangat relevan akan hal tersebut ialah masa jabatan yang saat ini berlaku dinilai kurang efektif dalam mewujudkan visi misi seorang presiden. Waktu 5 tahun dirasa kurang oleh beberapa ahli.

Dengan waktu yang lebih dari 5 tahun menjabat diharapkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih berkembang ke arah yang positif. Dan bisa lebih memberikan perhatian lebih terhadap ekspor barang yang produktif.

Pembatasan masa jabatan presiden dari masa ke masa. 

Dalam sejarah kepemimpinan di indonesia kita mengenal Soekarno dan Soeharto. Soekarno yang pernah menyatakan kepada publik bahwa ia adalah presiden seumur hidup. Begitu pun Soeharto yang kekuatan politiknya sangat mengakar hinga 6 periode di pemerintahan.

Sejarah telah memberikan bangsa ini sebuah pembelajaran yang berharga, bahwa seorang penguasa haruslah dibatasi kekuasaanya agar tidak semena-mena. Sehingga Pembatasan dimulai dengan mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.

Sehingga Pasal 7 UUD 1945 berhasil diamanden dari sebelumnya berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatannya bisa dipilih kembali stau periode."

Usaha Perwujudan Sebuah Wacana.                    

 Mewujudkan sebuah wacana besar ini mungkin akan memakan waktu yang cukup lama. Dan telaah yang lebih komprehensif dan mendalam. Beberapa pertimbangan harus lebih di perhatikan seperti pertimbangan dibidang politik, ekonomi kerakyatan dan lainya. 

Selain dari pada itu masa jabatan 8 tahun tidak menutup kemungkinan seorang presiden menyalahgunakan kekuasaannya. Karna seseorang yang berada pada puncak kekuasaan biasanya diuji dengan sebuah kesewenang-wenangan. 

Terjadi sebuah problematika lain jikalau wacana ini berhasil diwujudkan adalah apakah masa jabatan anggota DPR-RI diberikan perpanjangan menjadi 8 tahun. Menurut saya pribadi hal tersebut tidak perlu untuk dilakukan karna terlihat kurang bijak mengingat kinerja parlemen yang dianggap kurang efektif menurut publik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun