Mohon tunggu...
FIJAR RUSHADY
FIJAR RUSHADY Mohon Tunggu... Mahasiswa

Bermain basket dan menulis kaligrafi.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Fiqh Muamalah dalam tantangan aplikasi E-Money dan dompet digital syariah : kajian terhadap akad yang digunakan

17 Juni 2025   10:07 Diperbarui: 17 Juni 2025   10:07 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pendahuluan

Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah membawa perubahan besar dalam pola transaksi masyarakat modern. Salah satu inovasi yang paling banyak digunakan adalah e-money (uang elektronik) dan dompet digital. Instrumen ini telah menggantikan transaksi tunai dan mempercepat aktivitas ekonomi. Namun, dalam konteks masyarakat Muslim, muncul tantangan baru, yaitu bagaimana menjamin bahwa sistem ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, kajian fiqh muamalah menjadi penting untuk menganalisis apakah akad-akad yang digunakan dalam e-money dan dompet digital sesuai dengan hukum Islam.

Fiqh muamalah merupakan cabang dari fiqh Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan duniawi, khususnya yang berkaitan dengan transaksi ekonomi. Ia mengedepankan prinsip-prinsip seperti keadilan, kerelaan, keterbukaan, serta larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Artikel ini akan mengulas tantangan aplikasi e-money dan dompet digital syariah melalui kacamata fiqh muamalah, dengan fokus pada kajian terhadap akad-akad yang digunakan.

Konsep Dasar E-Money dan Dompet Digital

E-money adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan berdasarkan nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan secara elektronik untuk digunakan dalam pembayaran. Dompet digital adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna menyimpan, mengirim, dan menerima uang secara digital melalui ponsel atau perangkat lainnya.

Dalam sistem konvensional, dompet digital digunakan secara luas oleh platform seperti OVO, GoPay, Dana, dan lainnya. Sementara dalam sistem syariah, muncul layanan seperti LinkAja Syariah dan Bank Syariah Indonesia Mobile yang mengklaim beroperasi dengan prinsip-prinsip Islam. Meskipun memiliki manfaat efisiensi, sistem ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah akad yang digunakan dalam e-money ini sesuai syariah?

Prinsip Fiqh Muamalah dalam Transaksi Keuangan Digital

Fiqh muamalah menekankan pentingnya akad (kontrak) dalam setiap bentuk transaksi. Dalam transaksi keuangan digital, meskipun tidak selalu dilakukan secara lisan atau tertulis secara eksplisit, akad tetap harus ada secara implisit dan memenuhi syarat sahnya akad: adanya pihak-pihak yang berakad, adanya ijab dan qabul, objek transaksi yang jelas, dan tidak melanggar prinsip syariah.

Tiga larangan utama dalam fiqh muamalah yang harus dihindari adalah:

Riba (bunga/kelebihan yang diambil tanpa alasan syar'i)

Gharar (ketidakjelasan dalam objek atau syarat transaksi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun