Pendahuluan
Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah membawa perubahan besar dalam pola transaksi masyarakat modern. Salah satu inovasi yang paling banyak digunakan adalah e-money (uang elektronik) dan dompet digital. Instrumen ini telah menggantikan transaksi tunai dan mempercepat aktivitas ekonomi. Namun, dalam konteks masyarakat Muslim, muncul tantangan baru, yaitu bagaimana menjamin bahwa sistem ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, kajian fiqh muamalah menjadi penting untuk menganalisis apakah akad-akad yang digunakan dalam e-money dan dompet digital sesuai dengan hukum Islam.
Fiqh muamalah merupakan cabang dari fiqh Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam urusan duniawi, khususnya yang berkaitan dengan transaksi ekonomi. Ia mengedepankan prinsip-prinsip seperti keadilan, kerelaan, keterbukaan, serta larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Artikel ini akan mengulas tantangan aplikasi e-money dan dompet digital syariah melalui kacamata fiqh muamalah, dengan fokus pada kajian terhadap akad-akad yang digunakan.
Konsep Dasar E-Money dan Dompet Digital
E-money adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan berdasarkan nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan secara elektronik untuk digunakan dalam pembayaran. Dompet digital adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna menyimpan, mengirim, dan menerima uang secara digital melalui ponsel atau perangkat lainnya.
Dalam sistem konvensional, dompet digital digunakan secara luas oleh platform seperti OVO, GoPay, Dana, dan lainnya. Sementara dalam sistem syariah, muncul layanan seperti LinkAja Syariah dan Bank Syariah Indonesia Mobile yang mengklaim beroperasi dengan prinsip-prinsip Islam. Meskipun memiliki manfaat efisiensi, sistem ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah akad yang digunakan dalam e-money ini sesuai syariah?
Prinsip Fiqh Muamalah dalam Transaksi Keuangan Digital
Fiqh muamalah menekankan pentingnya akad (kontrak) dalam setiap bentuk transaksi. Dalam transaksi keuangan digital, meskipun tidak selalu dilakukan secara lisan atau tertulis secara eksplisit, akad tetap harus ada secara implisit dan memenuhi syarat sahnya akad: adanya pihak-pihak yang berakad, adanya ijab dan qabul, objek transaksi yang jelas, dan tidak melanggar prinsip syariah.
Tiga larangan utama dalam fiqh muamalah yang harus dihindari adalah:
Riba (bunga/kelebihan yang diambil tanpa alasan syar'i)
Gharar (ketidakjelasan dalam objek atau syarat transaksi)