Maka, apabila menduga Pemilu 2019 ini penuh kecurangan, kubu 02 harus bisa menyiapkan bukti (kalau perlu beratus-ratus truk) dengan jumlah suara yang bisa membalikkan keadaan sehingga  MK 'bertekuk lutut' mengakui kemenangannya. Â
Klaim kemenangan kubu Prabowo tidak akan ada artinya apa-apa dan tidak memiliki ketetapan hukum apa pun karena tidak diakui oleh KPU. Unjuk rasa jalanan tidak akan mungkin bisa meligitimasi kemenangan capres dalam pemilu karena konstitusi sudah menetapkan lembaganya. Jika mengaku menang, kemenangan Prabowo-Sandi  akan legitimate jika diputuskan KPU, apalagi diputuskan MK.
Namun sekali lagi, jika tidak mau membawa persoalan ini ke MK, kata 'menolak' dalam pernyataan sikap menolak hasil pilpres tidak lagi menjadi antonim kata 'menerima' karena dalam kasus ini, menolak hasil pilpres tanpa menggugat ke MK sama artinya dengan 'menerima'.