Mohon tunggu...
Augie Winanda Favourite
Augie Winanda Favourite Mohon Tunggu... Programmer - S1 Informatika Universitas Muhammadiyah Malang

Sedang belajar menjadi developer :))

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Kejahatan" dalam Bidang Teknologi Informasi

28 November 2020   17:28 Diperbarui: 28 November 2020   17:36 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dewasa ini dunia perindustrian berkembang sangat pesat, saat ini saja kita telah memasuki Revolusi Industri 4.0. Revolusi ini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat termasuk di Indonesia sendiri, salah satu yang terkena dampak dari Revolusi Industri yakni terjadinya perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat. Menurut Hilbert dan Lopez (World's Technological Capacity to Store, Communicate, and Compute Information, 2011: 60-65) telah mengidentifikasi bahwa informasi siaran per kapita telah meningkat sebanyak dua kali lipat setiap 12,3 tahun.

Revolusi Industri 4.0 ini mengintegrasikan antara teknologi cyber dan teknologi otomatisasi. Sehingga dampak dari era ini adalah tidak memberdayakan tenaga kerja manusia lagi, sebab semuanya sudah menerapkan konsep otomatisasi dan terkomputerisasi. Nantinya tingkat efektifitas dan efisiensi waktu bisa meningkat. Dimana waktu merupakan hal vital dalam dunia industri.

Disisi lain banyak sekali keuntungan yang didapat dari adanya perkembangan teknologi dan informasi dimana pengguna bisa mengakses informasi dengan cepat dan mudah dengan menggunakan mesin pencarian, dapat melakukan proses transaksi jual beli secara elektronik, membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan secara daring, terciptanya lingkungan yang lebih terjaga, dan yang paling penting yakni komunikasi dengan pengguna lain jadi lebih cepat dan efisien dengan menggunakan platform media sosial seperti : Whatsapp, Instagram, Twitter, Messenger, dan sebagainya. 

Beberapa contoh keuntungan tersebut tidak bisa kita dapatkan pada zaman dahulu dimana pengguna diharuskan membaca dan berpindah - pindah halaman buku untuk mendapatkan suatu informasi, maupun pengguna yang diharuskan mengirim surat sebagai syarat komunikasi kepada pengguna lainnya, dan lain sebagainya.

Namun, beberapa keuntungan di atas bukan berarti tidak memiliki dampak negatif. Beberapa dampak negatif yang timbul yakni, komunikasi menjadi hampa sehingga proses komunikasi tidak menjadi nyata dan transparan, munculnya sikap individualisme, pengguna jadi malas beraktifitas keluar ruangan, dan yang paling penting yakni keberadaan informasi milik pribadi menjadi mudah disalahgunakan. Dari beberapa hal tersebut mengakibatkan adanya pelanggaran yang berhubungan dengan etika dan hukum didalam dunia maya, hal ini lah yang menimbulkan berbagai macam bentuk tindak kejahatan dunia maya atau yang sering disebut dengan cyber crime.

Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

 Menurut wikipedia cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Beberapa hal yang termasuk kedalam tindak kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.

Ancaman cyber crime di Indonesia sendiri bisa dikatakan memprihatinkan. Dalam laporan State of The Internet tahun 2013, Indonesia disebut-sebut sebagai negara dengan urutan kedua dalam kasus cyber crime. Angka yang dilaporkan telah mencapai 36,6 juta serangan. 

Sebagai contoh kejahatan dunia maya yang baru baru ini terjadi di Indonesia yakni kasus pencurian data 15 juta informasi akun Tokopedia yang dilaporkan telah berhasil dibobol. Bahkan beberapa pengamat mengatakan, total sebanyak 91 juta akun raksasa toko online sudah coba dijual di dark web senilai US$ 5.000. Tentunya hal ini sangat berbahaya dikarenakan didalam akun tersebut bisa jadi terikat dengan akun finansial lainnya termasuk informasi pribadi pengguna.

Penyebab lain kenapa tindak kejahatan dunia maya bisa terjadi yakni akibat ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana cara yang baik untuk menjaga kerahasiaan akun dan identitas pribadi. Kemudian sebagian pengguna juga menjadi korban penipuan yang dilakukan melalui Email Penipuan, SMS, pesan di media sosial yang meminta kode pemesanan barang, nomor PIN, dsb, 

sehingga tak jarang pula pengguna tanpa memverifikasi lebih lanjut pesan apa yang telah didapat melainkan langsung menjawab pesan tersebut dengan polosnya, padahal hal itu sangat beresiko pada data - data pribadi. Apalagi di masa pandemi COVID-19 seperti ini tingkat interaksi pengguna dengan dunia maya bisa meningkat 2 kali lipat dari biasanya, sehingga tingkat kewaspadaan harusnya juga ikut diimbangi dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun