Mohon tunggu...
Fifi Nuraini
Fifi Nuraini Mohon Tunggu... Pelajar/mahasiswa

olahraga dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber-Sumber Hukum Islam (Al-Quran,hadits, ijma dan qiyas)

26 Oktober 2024   12:11 Diperbarui: 26 Oktober 2024   12:12 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan kali adalah tentang sumber-sumber hukum islam yang terselip kan sedikit penjelasan sumber-sumber hukum islam pada era modern

1. Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Sebagai sumber utama hukum Islam, Al-Qur'an memberikan pedoman hidup yang mencakup berbagai aspek seperti ibadah, etika, sosial, dan hukum. Al-Qur'an menjadi dasar utama dalam menetapkan hukum dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi umat Islam. Saat itu Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama di Gua Hira melalui Malaikat Jibril, turunnya ayat "Iqra" (Bacalah) menjadi penanda awal dari petunjuk langsung Allah SWT kepada umat manusia. Wahyu ini terus turun selama 23 tahun untuk memberi tuntunan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam masa modern ini Dalam konteks modern, penafsiran Al-Qur'an sering melibatkan kajian mendalam dan metode tafsir kontemporer untuk memahami pesan-pesannya dalam isu-isu yang relevan saat ini, seperti hak asasi manusia, lingkungan, serta etika bisnis dan teknologi. Banyak ahli tafsir modern melakukan pendekatan tematik, yang mengelompokkan ayat-ayat berdasarkan tema tertentu, untuk menjawab isu-isu yang relevan bagi umat saat ini.

2. Hadits
Hadits adalah kumpulan perkataan, perbuatan, serta persetujuan dari Nabi Muhammad SAW. Ketika Al-Qur'an tidak memberikan jawaban rinci, umat Islam merujuk kepada Hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an. Hadits dianggap sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an dalam memandu umat Islam dalam beragama. Kenapa bisa seperti itu karena ketika Nabi Muhammad SAW mengutus sahabat Mu'adz bin Jabal sebagai hakim di Yaman, Nabi menanyakan kepadanya bagaimana ia akan menentukan hukum dalam suatu perkara. Mu'adz menjawab bahwa ia akan merujuk kepada Al-Qur'an. Jika tidak menemukannya di sana, ia akan berpegang pada sunnah Rasul (Hadits). Jika tidak menemukan dalam keduanya, Mu'adz akan berijtihad dengan akalnya untuk menetapkan hukum. Nabi pun merestui cara Mu'adz ini, yang mengakui bahwa Hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an dan membuka jalan bagi metode ijtihad dalam kasus-kasus tertentu. Dalam era modern ini hadits berperan penting dalam menjelaskan dan melengkapi hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur'an. Dalam era modern, kajian Hadits dilakukan dengan lebih cermat, terutama dalam memilah antara Hadits yang sahih dan yang lemah. 

3. Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan para ulama (cendekiawan Muslim) atas suatu hukum dalam masalah tertentu yang tidak disebutkan secara langsung di dalam Al-Qur'an atau Hadits. Ijma' muncul sebagai solusi bagi berbagai masalah yang muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, yang memerlukan panduan hukum yang tidak ada dalam dua sumber utama. Dengan adanya Ijma', maka terciptalah keseragaman pandangan dalam menyikapi permasalahan tersebut. Jadi setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, terjadi perang Yamamah yang menewaskan banyak penghafal Al-Qur'an. Saat itu, Umar bin Khattab mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan Al-Qur'an dalam bentuk mushaf agar tidak hilang. Awalnya, Abu Bakar ragu karena hal ini tidak dilakukan oleh Nabi, namun akhirnya ia setuju dan meminta Zaid bin Tsabit memimpin pengumpulan Al-Qur'an. Peran ijma' pada era modern ini Ijma' terus memainkan peran penting di era modern, terutama dalam mengatasi persoalan-persoalan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadits.

4. Qiyas
Qiyas adalah metode penalaran analogis dalam menentukan hukum suatu masalah baru yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur'an atau Hadits. Dalam Qiyas, ulama mencari persamaan sebab atau 'illat antara suatu masalah baru dan kasus yang telah ada hukumnya dalam sumber utama. Dengan Qiyas, hukum Islam dapat terus berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan zaman.
Dalam masa modern ini qiyas menjadi sangat relevan dalam menghadapi masalah-masalah modern yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti bioteknologi, hukum cyber, dan penggunaan alat-alat medis canggih. Dengan Qiyas, para ulama dapat menganalogikan suatu masalah baru dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun