Mohon tunggu...
Fidelia Divanika Kusumatmaja
Fidelia Divanika Kusumatmaja Mohon Tunggu... -

Jadilah dirimu yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Perubahan, Dimulai dengan Kesadaran bahwa "Aku Peduli"

3 September 2014   06:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:45 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Penjaminan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu hal penting dari kehidupan warga di sebuah Negara. Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjamin setiap hak warga negaranya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang tertinggi yang menjamin penegakan Hak Asasi Manusia yang harus dihormati oleh kelompok dan individu lainnya.

Dalam setiap pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak asasi warga negaranya, dalam pelaksanaannya sering terjadi penyimpangan, menurut saya terdapat pasal yang paling sering dilanggar yaitu pada pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Penyimpangan dalam pendapat saya bisa dilakukan oleh aparatur Negara. Sebagai contoh Pelanggaran hak tentang pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah kasus Nenek Minah pada tahun 2009 usia 55 tahun dituduh mencuri 3 kilogram Kakao padahal hanya mencuri 3 buah Kakao senilai Rp.2.100,00 dan divonis 1,5 tahun. Sedangkan pada kasus korupsi wisma atlet sea games, dengan tersangka Muhammad Nazaruddin hanya dihukum 4 tahu penjara yang merugikan Negara hingga Rp.169 miliar. Hal ini membuktikan bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Selain itu kasus tentang perlakuan yang berbeda dihadapan hukum adalah Artalyta Suryani. Dalam kasus Artalyta Suryani ini mendapatkan keistimewaan yaitu ruang sel tahanan terdapat tempat tidur ukuran dobel, tv layar datar 21 inch, dan AC. Sedangkan contoh lain perlakuan yang berbeda terjadi pada Risang Bima Wijaya. Ia dihukum selama 6 bulan dan menghuni sel berukuran 3x5 meter bersama tujuh orang narapidana lainnya. Ia tidur beralas tikar, dengan lampu 5 watt, dan air hanya jalan dua hari sekali. Dalam kedua kasus yang saya contohkan tersebut terdapat perbedaan perlakuan yang sangat jelas, ini membuktikan bahwa hukum masih bisa melihat dan memihak pada orang-orang yang mempunyai jabatan, kekuasaan, dan uang. Maka sangatlah penting penegakan pasal 28D ayat (1) ini di Indonesia.

Bentuk Hak Asasi Manusia pada pasal 28D ayat (1) penting untuk dijamin penegakannya karena setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dihadapan hukum yang harus dijamin oleh Negara dan dihormati oleh kelompok dan individu yang lain.

Apabila hak setiap warga Negara dihormati, dijunjung tinggi dan dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab maka akan terwujud masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera, serta adanya sikap toleransi antara individu, kelompok, dan Negara.

Menurut pendapat saya solusi untuk mengurangi pelanggaran hak asasi manusia terutama pada pasal  28D ayat (1) adalah Negara memfasilitasi perangkat hukum seperti pengacara yang berkualitas kepada masyarakat biasa. Maksudnya saat tersangka kasus korupsi divonis sekian tahun pengacara tersebut dapat meringankan karena telah dibayar besar dan jika pengacara tersebut dapat menyelesaikan namanya akan terkenal. Namun kualitas pengacara yang difasilitasi Negara saat ini, beliau hanya berfokus untuk menyelasikan masalah dan mendapat bayaran.

Solusi yang lain adalah revolusi mental dari setiap masyarakat baik dari setiap anak-anak sampai orang tua. Revolusi mental itu sendiri dimulai dari kesadaran pribadi setiap masyarakat dan dicontohkan oleh public figure.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun