Mohon tunggu...
fiandini
fiandini Mohon Tunggu... Freelancer - pribadi

sapere aude

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fenomena Crosshijaber dan Hukumnya dalam Agama Islam

21 Februari 2020   10:12 Diperbarui: 21 Februari 2020   10:11 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Crosshijaber adalah seorang laki-laki yang menggunakan hijab, cadar, gamis, atau busana muslimah lainnya untuk tampil di depan umum. Perilaku crosshijaber ini memicu kehebohan di media sosial, termasuk di Instagram. Bahkan komunitas ini mempunyai akun Instagram @crossdress yang kini sudah tidak aktif.  

Menurut psikolog seksual, Zoya Amirin mengatakan bahwa pelaku crossdressing belum tentu mengalami penyimpangan seksual karena banyak sekali motif dibalik perilaku individu yang gemar berpenampilan layaknya lawan jenis. "Crossdressing belum tentu sungguh-sungguh tranvestisme karena motif atau tujuan akhirnya kita tidak pernah tau. 

Crossdressing itu lebih ke penyaluran ekspresi dan memang ada komunitasnya. Beberapa sudah coming out dan beberapa ada yang memang didukung pasangannya, missal ke kondangan sama-sama pakai kebaya itu ada" kata Zoya.

Sedangkan Transvestisme adalah perilaku yang senang mengumpulkan baju lawan jenisnya, lalu memakainya juga di kehidupan nyata. Perlu diingat, transvestisme bukan transgender. Misalnya pada para crosshijaber, mereka tetap laki-laki yang suka dengan perempuan. Tapi, mereka bisa mendapat kepuasan tersendiri saat melakukan hal tersebut.

Hukumnya Crosshijaber dalam Islam

Menanggapi tentang fenomena crosshijaber, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa itu merupakan tindakan yang diharamkan dalam ajaran islam. 

Dan dalam hadits disebutkan :
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata,
-- --
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Bukhari no. 5885).


Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki" (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243.)

MUI menghimbau untuk seluruh pihak agar seluruh pihak agar tetap waspada terhadap fenomena tersebut. Mengingat belum diketahuinya motif dari para crosshijaber yang melakukan hal ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun