Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana dalam proses belajar dan belajar bagi peserta didik yang secara aktif mengembangkan potensinya untuk memiliki kekuatan spiritual agama , kepribadian, pengendalian diri, kebijaksanaan, akhlah mulia dan keterampilan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pada pasal 4 ayat 1 undang- undang pernyataan no. 20 tahun 2003 yaitu pendidikan demokratis dan tidak diskriminatif dalam menunjang tinggi hak asasi manusia, nilai- nilai agama, nilai budaya dan keragaman agama. Inklusi merupakan suatu praktek yang mendidik semuah peserta didik, termaksud yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang mengalami hambatan pada dirinya, tetapi biasanya  di sekolah- sekolah yang reguler biasanya rata- rata anak- anak non berkebutuhan khusus.
Pendidikan inklusi yaitu merupakan suatu praktek yang bertujuan untuk memenuhi semuah hak asasi manusia atas pendidikan, tanpa adanya membeda- bedakan dan memberi kesempatan bagi anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa adanya perkecualian, sehingga semuah peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi pribadinya dalam konteks lingkungan yang sama. Dalam bentuk penyelenggaran sebuah pendidikan yang menyatukan anak -- anak normal dengan anak- anak yang berkebutuhan khusus yang pada dasarnya untuk dapat belajar. Pendidikan inklusi mengharuskan sekolah mengakomodasi semuah anak tanpa adanya memandang kondisi fisik, sosial emosional, intelektual, linguistik, ataupun kondisi lainnya.
Adanya pendidikan inklusi ini peserta didik mempelajari tentang perbedaa, dan lebih bisa menghargai perbedaan -- perbedaan atau kekurangan -- kekeurangan yang ada. Karena pendidikan inklusi ini tidak mendiskriminasi, baik itu kondisi fisik, agama, suku, ras, gender dan lain sebagainya yang terdapat di peserta didik.
Adanya pendidikan inklusi bagi pihak sekolah yaitu membuat pihak sekolah lebih dapat melakukan sebuah perubahan yang signifikan terhadap sebuah program pendidikan dan dapat mempersiapkan guru -- guru untuk dapat menghadapi semuah kebutuhan yang di perlukan siswa berkebutuhan khusus maupun siswa non kebutuhan khusus. Dalam hal ini pihak sekolah harus memiliki sikap yang kognisi, efeksi, dan perilaku yang menunjukan sikap guru terhadap inklusi yang mana sikap terhadap anak yang berkebutuhan khusus. Dan dengan adanya pendidikan inklusi ini akan membuat suatu sekolah dapat menjadi lebih responsif dan peka terhadap kebutuhan peserta didiknya sehingga dapat mengatasi persoalan dan hambatan  yang terjadi pada saat proses pembelajaran.
Pendidikan inklusi bagi masyarakat yaitu dapat mengajarkan bahwa sekolah mampu menyetarakan anak berkebutuhan khusus dengan non berkebutuhan khusus. Yang mana tidak membeda -- bedakan antara satu sama yang lainnya. Dan dapat saling menghargai kekurangan -- kekurangan yang ada. Bagi masyarakat anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan pendidikan yang sama degan siswa non di fabel. Masyarakat juga dapat mengontrol terlaksananya sekolah.
Pemisahan antara siswa di fabel dan non  di fabel menurut saya tidak seharusnya di pisahkan, karena jika di pisahkan siswa di fabel dan non di fabel bakal terjadinya cemburu sosial karena anak merasa di beda -- bedakan. Dengan di gabungnya antara siswa di fabel dan non di fabel dengan begitu siswa akan bisa mengenal beragam karakter dan berbagai sifat antara peserta didik, dan siswa yang non di fabel bisa bersikap lebih dewasa dengan belajar toleransi dengan keterbatasan di miliki oleh siswa di fabel, dan bisa bersama -- sama dalam menjalankan kegiatan belajar.