Mohon tunggu...
Farid Nasution
Farid Nasution Mohon Tunggu... -

Anti-trust/Competition Lawyer

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menelaah Opini KPPU dalam Akusisi SCTV-Indosiar

6 Januari 2012   11:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:15 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Tulisan ini adalah modifikasi dari kul-twit saya @Ffnst*

Pasar Produk Lembaga Penyiaran

Dalam pendapat tertulisnya, KPPU menyimpulkan pasar produk dalam akusisi SCTV-Indosiar adalah jasa penayangan program melalui televisi free to air. Tentunya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) memiliki kebijakan dan aturan tersendiri mengenai program-program yang akan ditayangkannya. Sehingga kekuatan pasar LPS seharusnya diukur atas sejauh mana programnya ditonton masyarakat, yaitu melalui instrument rating & share. Namun KPPU menyatakan dalam pasar produk tersebut, kekuatan pasar LPS akan diukur berdasarkan pendapatan iklan. KPPU mungkin tidak salah, namun tampak ada lompatan logika antara definisi pasar produk dengan alat ukur yang digunakannya.

Two-sided Market

Dalam industri seperti penyiaran, suatu kekuatan pasar akan lebih mudah dijelaskan dan dianalisis dengan menggunakan teori two-sided market. Pada satu sisi LPS berhadapan dengan pemirsa dan di sisi lainnya dengan pemasang iklan dan juga content provider, sehingga jelas bahwa LPS berhadapan dengan two-sided market. Teori two-sided market menyatakan demand & supply pada satu sisi tidak bisa dianalisis terpisah dari demand & supply di sisi lainnya. Kondisi demand & supply di kedua sisi akan saling mempengaruhi sehingga analisis harus juga memperhatikan interaksi antara kedua sisi tersebut. Dengan kata lain, program acara dengan rating & share yang tinggi akan menaikkan harga slot iklan. Sebaliknya, pendapatan iklan yang tinggi (dari harga slot iklan yang naik) akan memberi kemampuan bagi LPS untuk menayangkan program yang lebih bermutu dan pada akhirnnya menaikkan rating&share. Jadi satu pasar yang dihadapi oleh LPS akan mempengaruhi pasar di sisi sebaliknya dan demikian juga kebalikannya.

Penggunaan teori two-sided market akan melengkapi analisis KPPU dalam menjelaskan mengapa program, rating & share diuraikan dan dianalisis dalam pendapat KPPU namun pada akhirnya pendapatan iklan yang digunakan sebagai ukuran kekuatan pasar LPS.

Iklan TV versus Iklan Media Lain

KPPU dalam pendapatnya kemudian memisahkan iklan TV dengan iklan di media massa lainnya, sehingga iklan TV merupakan pasar yang berdiri sendiri. Menurut KPPU, 85% iklan dilakukan melalui media TV dibanding melalui media massa lainnya. Nilai iklan TV tahun 2010 adalah sebesar Rp 36 trilliun.

Persaingan TV versus Persaingan Grup

Sebanyak 10 stasiun TV di Indonesia terdiri atas 5 grup usaha saja, yaitu MNC, PARA, BAKRIE, EMTEK, Salim dan Media Group. Lalu pada level apa pangsa pasar (pendapatan iklan) diukur? Di level masing2 TV atau di level group? KPPU tampaknya tidak menjawab pertanyaan ini secara konklusif, sehingga melakukan pengukuran pangsa pasar baik di level TV maupun group.

Berapa pangsa pasar SCTV? 13,9%. Berapa pangsa pasar Indosiar? 7,77%. Kalau di gabung menjadi 21,67%. Apakah 21,67% itu besar atau kecil? Sangat relatif terhadap pangsa pasar pemain lainnya di pasar.

Karena itu screening awal KPPU dalam menilai apakah merger dapat merugikan persaingan adalah melalui analisis Hirschman-Herfindahl Index (HHI) dan bukan pangsa pasar semata. HHI adalah kuadrat pangsa pasar dari seluruh pelaku usaha pada suatu pasar. Berapa HHI sebelum dan sesudah merger, serta berapa besar perubahannya menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan analisis yang lebih mendalam.

Ternyata HHI di level masing-masing TV masih di bawah angka 1800 (pasar terkonsentrasi rendah) sedangkan HHI di level group sudah berada di atas angka 1800 (pasar terkonsentrasi tinggi) dengan delta di atas 150 (terdapat perubahan konsentrasi pasar yang signifikan). Artinya persaingan dianggap terjadi pada level masing-masing TV, maka akuisisi ini akan langsung mendapat clearance dari KPPU, namun jika persaingan dianggap terjadi pada level grup, perlu analisis lanjutan karena ada potensi mengurangi persaingan secara substansial.

Dengan demikian pertanyaan yang sangat penting pada merger review ini adalah, di mana persaingan terjadi? Antar stasiun TV atau antar grup? Apa jawaban KPPU terhadap pertanyaan tsb? Silakan baca pendapat lengkapnya di http://www.kppu.go.id Yang jelas akuisisi ini mendapat clearance dari KPPU.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun