Mohon tunggu...
Fery Ardi Aliansyah
Fery Ardi Aliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

Sedang menempuh pendidikan di Perguruan tinggi negeri di Jember Jawa Timur.Hobi saya bermain catur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawasan Permukiman Kumuh Akibat dari Masyarakat Miskin, Benarkah?

5 Oktober 2022   19:56 Diperbarui: 5 Oktober 2022   20:05 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kawasan Permukiman Kumuh Akibat dari Masyarakat Miskin, Benarkah?
Kawasan merupakan wilayah dengan fungsi utama lindung atau budaya. Kawasan lindung merupakan kawasan yang berfungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, baik lingkungan alami maupun buatan. Sedangkan Kawasan budidaya merupakan kawasan yang mempunyai fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. kawasan budidaya meliputi kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata. Dalam hal ini kawasan peruntukan permukiman.
Saat ini masih banyak kawasan permukiman kumuh. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak untuk dihuni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat yang umumnya kawasan ini dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan permukiman  kumuh masih menjadi masalah di berbagai negara besar di dunia. Salah satu diantaranya adalah Indonesia. Hampir di seluruh kota Indonesia terdapat permukiman kumuh. Salah satunya adalah kabupaten Jember. Secara lingkup nasional, teridentifikasi sebanyak 35.291 hektare permukiman kumuh perkotaan. Dari angka tersebut, 47,2 hektare permukiman kumuh ada di Jember yang ada di empat kecamatan yaitu Kaliwates, Sumbersari, Tempurejo, dan Patrang.
Berdasarkan data Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) tercatat, jumlah penduduk di Kabupaten Jember mengalami peningkatan. Jumlah penduduk Jember mencapai 2.536.729 jiwa pada September 2020. Kepala BPS Jember, Arif Joko Sutejo menjelaskan, Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) mencatat kenaikan jumlah penduduk dengan tingkat kepadatan 770 jiwa per KM persegi. Penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Jember dapat menyebabkan angka pengangguran meningkat, karena ketersediaan lapangan kerja tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah penduduk. Selanjutnya hal ini dapat menimbulkan masalah kemiskinan yang mana akan mengarah ke kawasan kumuh.
Umumnya kawasan permukiman kumuh banyak ditemui di perkotaan. Perkembangan kawasan permukiman kumuh di daerah perkotaan di sebabkan oleh beberapa faktor diataranya adalah faktor sosial budaya,sarana dan prasarana, faktor sosial ekonomi, lahan perkotaan, dan daya tarik perkotaan dimana biasanya akan menyebabkan urbanisasi dari desa ke kota. Kawasan permukiman kumuh erat kaitannya dengan pengangguran yang tinggi dan kemiskinan. Urbanisasi masyarakat desa ke kota untuk mendapatkan kehidupan yang lebih sejahtera,namun mereka tidak dibekali dengan skill yang akhirnya membuat mereka bekerja di sektor informal seperti pemulung, ojek, pembantu rumah tangga, dsb akhirnya terjadi kepadatan di kota dan menambah pertumbuhan kemiskinan. Ditambah harga lahan yang semakin lama semakin meningkat membuat ketidakmampuan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau serta memenuhi standar lingkungan permukiman yang sehat dan aman ,memaksa mereka untuk tinggal di permukiman kumuh ,liar dan tidak layak dihuni pada kawasan yang padat. . Permukiman padat tersebut tidak memenuhi syarat-syarat permukiman yang sehat karena tidak dilengkapi dengan penyediaan airbersih, sistem pengelolaan sampah, sistem pengelolaan air limbah, tatabangunan, saluran air hujan, penanggulangan bahaya kebakaran, serta pencemaran air, udara, dan tanah. Perkembangannya terjadi diluar kendali kebijakan dan sistem penataan ruang kawasan perkotaan sehingga muncul kawasan-kawasan kumuh.
 Suatu kawasan ditetapkan kumuh, apabila memenuhi kriteria kawasan kumuh. Penentuan kriteria ini dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti kondisi fisik yang terdiri dari kondisi drainase, jaringan air bersih,kepadatan bangunan,jaringan limbah,dsb). Selanjutnya adalah faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang terdiri dari migrasi, pendapatan,jenis pekerjaan,tingkat kepadatan penduduk, kesesuaian peruntukan lokasi dengan rencana tata ruang, status kepemilikan tanah. Sedangkan fenomena permukiman kumuh di berbagai daerah Jember sendiri adalah tidak tercukupinya air bersih yang layak, kondisi MCK tidak sesuai standart, tidak terdapat sistem pengolahan sampah dan tidak ada jaringan drainase karena terbatasnya lahan.
Salah satu kawasan kumuh di Jember adalah di kelurahan Baratan kecamatan Patrang. Masalah utama kekumuhan di lingkungan tersebut disebebkan oleh tidak tercukupinya kebutuhan air bersih, MCK yang tidak sesuai standart, jaringan jalan dan drainase yang tidak sesuai standart serta tidak adanya sistem pengelolaan sampah. Adanya program bantuan dari pemerintah berupa pembangunan MCK tidak dapat dimanfaatakn oleh warga karena terkendala pasokan air yang terbatas karena kekeringan.
Kawasan kumuh dapat menyebabkan masalah sosial lain seperti kriminalitas, obat obatan terlarang, sampah yang menumpuk karena kurangnya pengelolaan sampah, dan juga masalah kesehatan karena  kurangnya penerapan perilaku pola hidup sehat. Salah satu upaya pemerintah dalam penanganan permukiman kumuh di Kota Jember adalah dengan adanya Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan atau RP2KP-KP. Dalam RP2KP-KP tersebut terdapat tiga rencana pembangunan yang diterapkan di RT 002, RW 003 Kelurahan Baratan yaitu perbaikan kondisi rumah, pembangunan TPS dan pembangunan MCK.
Selain itu pemerintah juga membuat program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program Kotaku sendiri, adalah sebuah program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk lima kecamatan di kabupaten Jember. "Sasaran lokasi program Kotaku Kementerian PUPR di Kabupaten Jember, ada lima kecamatan. Yakni, tiga kecamatan kota yakni Kecamatan Patrang, Sumbersari dan Kecamatan Kaliwates. Serta, dua kecamatan dipinggiran kota yakni Kecamatan Ambulu dan Kecamatan Tempurejo," terang Kepala Bidang insfratruktur dan Kewilayahan Bapeda Pemkab Jember, Abdul Kadir atau Ading, seusai menjadi nara sumber workshop Kotaku yang digelar secara daring, Kamis (09/12/2021).
Program Kotaku merupakan upaya strategis Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya, dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dan memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mempercepat penanganan terhadap kawasan kumuh dan mendukung gerakan 100-0-100 yakni 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program KOTAKU Menggunakan sinergi kebijakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten/Kota serta Pembangunan Infrastruktur berbau masyarakat untuk mempercepat penanganan lingkungan kumuh perkotaan dan gerakan 100 -0-100 dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak untuk  dihuni, produktif, dan berkelanjutan. Diharapkan dari adanya program ini dapat meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan sehingga terwujud permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun