Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Generasi Milenial Adalah Syarat Kemajuan Transaksi Elektronik

8 Maret 2018   14:39 Diperbarui: 8 Maret 2018   14:41 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : belajar-onlinemarketing.com

Prinsip utama transaksi menggunakan alat pembayaran non tunai di Indonesia masih lebih mengedepankan aspek kepercayaan atau "Trust" terhadap penjual maupun pembeli. Potret penggunaan transaksi non tunai oleh konsumen khususnya berbelanja secara online. 

Kebijakan ini dapat dikatakan inovatif, karena masyarakat dipermudah atas penggunaan transaksi keuangan. Berdasarkan dari banyaknya keluhan dan kerugian pada konsumen, seperti barang rusak, tidak sesuai pesanan, maupun sulit untuk klaim kerugian. Kini terdapat keragu-raguan pada konsumen dalam bertransaksi secara online.  

Dengan adanya keragu-raguan dalam bertransaksi secara online dalam bidang e-commerce, maka metode COD adalah hal yang paling dirasa aman bagi konsumen, sebab keberadaan penyelenggara atau pelaku usaha e-commerce dapat dikatakan belum dapat melindungi konsumen, ini digadang menjadi salah satu penyebab ketidakpercayaan konsumen menjadi bertambah, pada akhirnya dalam e-commercemetode COD adalah yang paling aman bagi konsumen. Menurut Hadi Kuncoro, CEO aCommerce Indonesia, mengatakan dalam sebuah diskusi panel di Indonesia E-commerce Summit & Expo (IESE) 2016 kalau penggunaan COD di Indonesia saat ini telah mencapai angka 30 sampai 40 persen dari total transaksi e-commerce.

Keamanan infrastruktur transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, jaminan keamanan jalur pembayaran (payment gateway),jaminan keamanan dan keandalan website e-commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli, terlebih pada transaksi berskala kecil sampai medium dengan nilai nominal transaksi yang tidak terlalu besar (misalnya transaksi jual beli melalui jejaring sosial, komunitas online, toko online, maupun blog).

Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo. Jika transaksi berdasarkan kepercayaan, harus kah pelaku usaha e-commerce disertifikasi kepercayaan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi. Namun sampai saat ini belum ada badan atau lembaga yang berwenang untuk mensertifikasi pelaku usaha e-commerce, di samping itu, penyelenggara e-commerce melakukan terobosan untuk memberikan kepercayaan pada pedagang yang kooperatif dalam transaksi e-commerce.

Apakah perlu adanya serifikasi kepercayaan dalam e-commerce oleh pemerintah? Bagaimana Sertifikasi sistem keandalan agar data konsumen digunakan sebagaimana mestinya? Juga, dapatkah pelaku usaha memberikan pelayanan yang adil bila terjadi kerugian pada konsumen? GNNT yang dicanangkan oleh BI atas Sistem pembayaran non tunai merupakan sebuah inovasi yang cukup baik dari pemerintah, pelaku usaha difasilitasi, konsumen dipermudah dan dilindungi, walaupun banyak keraguan pada konsumen dalam melakukan transaksi non tunai khususnya e-commerce, konsumen tetap menggunakan sistem pembayaran non tunai yang lebih efisien. namun pengawasan dan penegakan hukum pada sektor jasa keuangan masih sangat lemah, untuk mendukung pertumbuhan industri uang elektronik yang sehat maka diperlukan adanya sistem keandalan yang lebih aman dan transparan guna melindungi konsumen jasa keuangan, peningkatan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik.


Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Dari semua kebijakan Bank Indonesia, pada dasarnya mengarah kepada perlindungan konsumen jasa keuangan, dengan tujuan agar masyarakat memiliki jaminan rasa aman dalam berinteraksi dengan institusi keuangan dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Komponen yang berada pada pilar ini meliputi: transparansi produk, penanganan keluhan nasabah, mediasi, dan edukasi konsumen.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Money), Pengawasan terhadap penyelenggaraan Uang Elektronik difokuskan pada :

  • Penerapan aspek manajemen risiko;
  • Kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebenaran dan ketepatan penyampaian informasi dan laporan, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, prinsip persaingan usaha yang sehat, transfer dana, dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan
  • Penerapan aspek perlindungan konsumen.

Keberadaan alat pembayaran non tunai juga dapat membantu mengurangi potensi korupsi, pencucian uang (money laundry), pencegahan pendanaan terorisme serta dapat membantu menambah devisa negara dalam perpajakan. Di samping banyak keuntungan yang ada pada pembayaran non tunai, ada pun kelemahan pada alat pembayaran tersebut yang dirasakan pada konsumen, yaitu pelanggaran privasi di mana data pengguna dipakai untuk menawarkan layanan yang lain atau kepentingan lain tanpa seijin konsumen, dan belum adanya Sertifikasi dan Jaminan Keandalan Sistem Elektronik.

Perjanjian yang diberikan kepada konsumen adalah dibuat secara sepihak, yang biasanya disebut sebagai perjanjian baku, pada perjanjian baku tersebut terdapat klausula baku yang setidaknya dalam perjanjian tersebut konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah, oleh sebab itu informasi/data konsumen dapat digunakan untuk menawarkan layanan atau kepentingan lain tanpa seijin konsumen. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 mengenai hak konsumen yaitu :

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau Jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun