Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

FPI Akan Segera Tutup Buku?

27 Juli 2019   15:05 Diperbarui: 27 Juli 2019   16:17 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kutipan wawancara  Presiden Jokowi dengan Kantor Berita Associated Pers (AP) terkait keberlangsungan organisasi kemasyarakatan (Ormas)  Front Pembela Islam (FPI) yang di bentuk Habib Rizieq Shihab. Sudah tersebar luas.

Jokowi dalam wawancara tersebut menyatakan bahwa ia mungkin tidak akan memberikan ijin secara permanen kepada FPI. Seperti diketahui bersama masa ijin FPI sudah habis 20 Juni 2019 lalu, dan proses perpanjangan ijinnya sedang diurus. Namun pihak Kementerian Dalam Negeri masih belum mengeluarkan ijin barunya karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Apakah kilah Kemendagri itu merupakan cara mereka mengulur waktu dan pada akhirnya ijin barunya tidak akan pernah terbit? Rasanya bau-bau nya hal tersebut sudah sedikit terkonfirmasi dengan pernyataan Jokowi ini.

Walaupun kita tidak dapat memastikan hal tersebut, namun menurut Jokowi " jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI. Pelarangan itu mungkin saja dilakukan" katanya seperti yang di kutip dari AP.

Pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sedang melakukan asesmen terkait masalah ijin FPI ini. Mereka sedang menelusuri rekam jejak FPI selama ini.

Bagi pihak yang tidak menyukai keberadaan FPI, situasi ini tentu saja merupakan berita yang menyejukan. Karena memang FPI kadang bertindak diluat batas kewajaran sebagai sebuah ormas. Mereka bertindak seperti polisi moral, bagaimana ketika bulan Ramadhan tiba, mereka beramai-ramai konvoi menertibkan warung yang menjajakan makanan di siang hari dengan cara yang tidak pantas, mengobrak abrik barang dagangan.

Selain itu mereka pun bergerak menyasar tempat hiburan bahkan beberapa kali meluluhlantakan bangunannya, mengejar dan mempersekusi pekerja dan pemilik tempat hiburan tersebut, semua itu mereka lakukan atas nama agama Islam, seolah mereka itu paling islami, padahal Indonesia ini kan bukan negara Syariah  yang berdasarkan hukum Islam. Indonesia memiliki dasar negara Pancasila yang di dalamnya mengakomodasi keberadaan agama di luar Islam. 

Secara sosial ini meresahkan masyarakat, dan benturan terkadang tidak terhindarkan. FPI menjadi momok menakutkan bagi sebagian pihak, terkait kegiatan swipingnya itu. Namun kondisi ini menurut "kabar angin" seringkali ditunggangi untuk kepentingan perut dan sekitarnya para anggotanya "jika memberi sejumlah upeti maka tempat usahanya tidak akan terkena swiping". Betul atau tidak isu itu, kita tidak pernah tahu, cuma Tuhan dan FPI saja yang tahu.

Tidak terhitung sudah berapa kali anggota FPI harus berhadapan dengan pihak kepolisian terkait aktifitasnya terutama pemakaian aksi kekerasan dalam setiap tindakannya, yang menurut mereka amar ma'ruf nahi munkar. 

Tidak salah kalau sebagian besar orang memganggap FPI adalah sebuah ormas Islam radikal atau garis keras. Kata-kata kasar dan caci maki kerap dilontarkan oleh mereka apabila sedang demontrasi atau apapun kegiatan mereka. Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Agil Siradj " sebagai ormas islam tidak layak FPI bertindak arogan dengan memakai bahasa yang kurang pantas untuk diucapkan di depan publik" katanya.

Apabila kita mau merunut lebih kebelakang seperti yang dikutip dari  islami.co.  Pada tabligh akbar FPI tahun 2002 menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun