Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rekap Lengkap Tuntutan JPU Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Josua dan Obstruction of Justice, Menunggu Vonis Hakim yang Berkeadilan

28 Januari 2023   12:53 Diperbarui: 28 Januari 2023   12:55 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat ditingkat pertama yang terbagi ke dalam dua kluster telah memasuki episode akhir.

Kedua kluster dalam persidangan ini adalah kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan kluster kedua adalah kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo.

Di kluster pertama, Jaksa Penuntut Umum menuntut kelima terdakwa dengan tuduhan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, JPU mendakwa para mantan anggota kepolisian yang diduga berkolaborasi membantu Ferdy Sambo menutupi cerita rekayasa yang diinisiasinya dengan dakwaan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada rangkaian persidangan sepanjang pekan kedua Januari 2023 lalu, JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Josua. Ferdy Sambo selaku dalang dan pelaku pembunuhan berencana ini dituntut hukuman seumur hidup.

Terdakwa lainnya, Richard Eliezer sebagai eksekutor dan dalam kasus ini juga berstatus sebagai justice collaborator atau penguak fakta dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Putri Candrawathi "sumber masalah" kasus pembunuhan berencana ini hanya dituntut 8 tahun penjara, sama persis dengan tuntutan JPU terhadap tedakwa lainnya Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Untuk kluster obstruction of justice, pada persidangan Jumat (27/01/230 kemarin juga sudah memasuki agenda tuntutan. JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp.20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa lain, Chuck Putranto dan Baiquni WIbowo dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan, Irfan Widyanto serta Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp.10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Apakah tuntutan JPU pada dua kluster kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua tesebut sudah mencerminkan keadlilan terhadap korban dan masyarakat umum?

Untuk kluster pertama, berkaca pada dinamika di media sosial dan pemberitaan media mainstream sepertinya kebanyakan masyarakat Indonesia yang hampir dapat dipastikan mengetahui kasus pembunuhan Brigadir Josua ini, menyatakan bahwa tuntutan JPU belum memenuhi rasa keadilan mereka.

Terutama terhadap tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Publik berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dituntut lebih berat dibandingkan tuntutannya saat ini.

Sementara, bagi Richard Eliezer, mengingat ia hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya dan juga merupakan justice collabolator alias penguak kebenaran kasus pidana yang sempat mencoreng nama baik Kepolisian ini seharusnya dituntut lebih ringan, bahkan dibandingkan seluruh terdakwa lainnya di kluster pertama.

Bagi para terdakwa obstruction of justice, tuntutan JPU masih bisa diperdebatkan terutama bagi mereka yang sebenarnya hanya melakukan perintah atasannya.

Terlepas dari silang pendapat tersebut, faktanya itulah yang terjadi dalam persidangan. Hukum hanya salah satu alat untuk mencapai keadilan, meskipun hasilnya acapkali menelikung keadilan itu sendiri.

Sekarang, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Hakim lah yang akan menentukan mau dibawa kemana hukum tersebut apakah akan lebih berpihak pada rasa keadilan korban dan masyarakat, atau hanya semata-mata berdasarkan hukum normatif belaka, seperti yang kelak akan tercermin dalam vonis yang bakal dijatuhkan kepada seluruh terdakwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun