Untuk kluster pertama, berkaca pada dinamika di media sosial dan pemberitaan media mainstream sepertinya kebanyakan masyarakat Indonesia yang hampir dapat dipastikan mengetahui kasus pembunuhan Brigadir Josua ini, menyatakan bahwa tuntutan JPU belum memenuhi rasa keadilan mereka.
Terutama terhadap tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Publik berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dituntut lebih berat dibandingkan tuntutannya saat ini.
Sementara, bagi Richard Eliezer, mengingat ia hanya melaksanakan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya dan juga merupakan justice collabolator alias penguak kebenaran kasus pidana yang sempat mencoreng nama baik Kepolisian ini seharusnya dituntut lebih ringan, bahkan dibandingkan seluruh terdakwa lainnya di kluster pertama.
Bagi para terdakwa obstruction of justice, tuntutan JPU masih bisa diperdebatkan terutama bagi mereka yang sebenarnya hanya melakukan perintah atasannya.
Terlepas dari silang pendapat tersebut, faktanya itulah yang terjadi dalam persidangan. Hukum hanya salah satu alat untuk mencapai keadilan, meskipun hasilnya acapkali menelikung keadilan itu sendiri.
Sekarang, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Hakim lah yang akan menentukan mau dibawa kemana hukum tersebut apakah akan lebih berpihak pada rasa keadilan korban dan masyarakat, atau hanya semata-mata berdasarkan hukum normatif belaka, seperti yang kelak akan tercermin dalam vonis yang bakal dijatuhkan kepada seluruh terdakwa.Â