Pengadilan Jakarta Selatan melalui Humas-nya Djuyamto, mengatakan bahwa mereka belum dapat memastikan kebenaran video tersebut
"Kami (PN Jaksel) belum dapat memastikan, dan belum mengetahui kebenaran akan video tersebut," katanya, seperti dilansir Republika.co.id. Kamis (05/01/23).
Saya khawatir hal ini akan membuat proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, dengan terdakwa suami istri Sambo dan kawan-kawan bakal terdistraksi.
Andai video tersebut setelah diselidiki oleh KY hasilnya valid, besar kemungkinan Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan mengajukan keberatan, bahkan bisa saja meminta proses penggantian hakim yang berarti persidangan harus diulang.Karena Hakim Wahyu bisa dituduh telah melanggar kode etik hakim.Â
Mengenai pergantian hakim yang mengakibatkan keharusan proses persidangan diulang, diungkapkan oleh ahli hukum Yahya Harahap dalam Bukunya "Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding dan Kasasi" merujuk pada Pasal 198 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
"Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut."
Menurut Yahya, jika pergantian hakim itu terjadi saat sidang pemeriksaan sudah berjalan beberapa kali, pemeriksaan harus diulang kembali dari semula.
Artinya sidang harus diulang kembali, Â andai itu terjadi tentu saja akan ada implikasi hukum terutama dalam hal status penahanan para terdakwa, selain jalannya persidangan akan bertambah lama lagi.
Hampir 2 bulan persidangan kasus dengan dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini sudah berjalan dan belum kelar juga, baru menyelesaikan sidang pemeriksaan, tapi belum sampai pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara disisi lain, Hakim sudah memutuskan vonis yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Hal tersebut akan dianggap tak memenuhi unsur keadilan dan dianggap berat sebelah dalam persidangan.