Video percakapan yang diduga merupakan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyebutkan bahwa vonis hukuman bagi Ferdy Sambo seumur hidup dan hukuman mati, beredar di lini masa media sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL