Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Migrasi TV Analog ke Digital, Melahirkan Perseteruan Mahfud MD vs Hary Tanoe

6 November 2022   16:34 Diperbarui: 6 November 2022   18:12 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tadinya saya berpikir bahwa migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital yang diinisisasi oleh Pemerintah sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja akan berjalan smooth, tanpa kegaduhan atau penolakan dari para pemangku kepentingan di dunia pertelevisian Indonesia.

Saya lebih khawatir kesiapan masyarakat dalam menyikapi peralihan sistem penyiaran Nasional tersebut. Para praktisi tv nasional saya anggap telah siap menjalankannya, mengingat sosialisasi dan rapat koordinasi antara mereka sudah dilakukan secara intensif serta belakangan saya perhatikan tv-tv swasta  Nasional sudah melaksanakan uji coba tv digital dan kelihatannya semua sudah siap.

Ndilalahnya, begitu gong switch off tv analog ditabuh untuk diterapkan di Wilayah Jabodetabek pada Rabu (02/11/22), dua kelompok media televisi swasta nasional Viva Group yang tediri dari ANTV, TvOne, dan Cahaya Tv serta grup media MNC, yang membawahi RCTI, GTV,MNCTV, dan INews masih tetap saja menyiarkan kontennya secara analog.

Tindakan dua grup tv swasta nasional ini membuat geram Pemerintah, melalui Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kedua grup stasiun televisi swasta itu membandel.

"Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, INewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV," ujar Mahfud, seperti dilansir Tempo.co. Kamis (03/11/22).

Selanjutnya, Mahfud menyatakan bahwa siapapun yang membandel maka Pemerintah akan mencabut izin stasiun tv yang bersangkutan, karena secara teknis siaran tv analog setelah tanggal 2 November 2022 adalah ilegal.

Menyikapi hal tersebut, kemudian pemilik MNC Grup Hary Tanoesudibdjo memerintahkan untuk menghentikan seluruh siaran tv analog milik grup-nya pada Pukul 24.00, Kamis 3 November 2022.

Selain itu, Hary Tanoe pun memberi pernyataan lewat media sosial miliknya, bahwa dirinya mengikuti arahan Pemerintah untuk menghentikan siaran tv analog milik stasiun tv mereka, meskipun tak paham dasar hukumnya.

Untuk itu Hary Tanoe akan menggugat Pemerintah ke pengadilan terkait program Analog Switch Off (ASO) tersebut. 

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.Seperti dilansir Kompas.com.

Pemerintah, mempersilahkan jika Hary  Tanoe akan melakukan gugatan dan mereka siap menghadapinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun