Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bukan Ferdy Sambo, tapi Putri Candrawathi "Dalang" dari Dalang Kasus Pembunuhan Josua?

25 Oktober 2022   10:33 Diperbarui: 25 Oktober 2022   16:48 2919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua Hutabarat dan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Selasa 25 Oktober 2022 kembali bergulir.

Hari ini yang akan duduk di kursi terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E.

Agenda persidangan Bharada E, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah mendengarkan keterangan 12 saksi yang akan dihadirkan oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, agenda sidang putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan dilaksanakan Rabu 26 Oktober 2022.

Sidang putusan sela dilaksanakan setelah keempat terdakwa tersebut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Satu hal yang menarik, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam eksepsinya tetap menjadikan pelecehan seksual sebagai motif atau musabab peristiwa pidana tersebut terjadi, meskipun oleh publik dan sebagian besar ahli hukum, peristiwa pelecehan seksual tersebut dianggap "mustahil" terjadi.

Sepertinya, pelecehan seksual tersebut tak dapat dibuktikan kebenarannya, lantaran hingga saat ini bukti-bukti yang ada pun semua bersumber dari keterangan tunggal dari Putri Candrawathi, dan tanpa saksi yang menguatkan bahwa pelecehan itu pernah terjadi.

Adapun saksi, yang oleh kuasa hukumnya Febri Diansyah disebutkan menemukan Putri tergeletak pingsan dengan pakaian yang tidak "layak"di depan kamarnya, juga tak menunjukan bahwa pelecehan seksual telah terjadi.

Sangat mungkin, ia terpeleset atau sengaja tergeletak dalam posisi tersebut untuk memperkuat skenarionya agar terlihat peristiwa pelecehan seksual benar-benar terjadi.

Apakah setiap orang dalam posisi seperti Putri, tergeletak pingsan. Itu pasti telah mengalami peristiwa pelecehan seksual? tidak kan. Jadi saksi itu sama sekali tak bisa membuktikan apapun.

Ditambah lagi, menurut keterangan Putri dan saksi lain, pasca kejadian yang diakui sebagai peristiwa pelecehan tersebut, Putri memanggil kembali Josua ke kamarnya dan berduan di kamar selama kurang lebih 15 menit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun