Ia menegaskan bahwa motif tak perlu ada dalam pembuktian Pasal 340 KUHP. Pandangan ini, berdasarkan pada sejarah pembentukan Pasal 340 KUHP.
Mengutip pandangan Jan Remmelink mantan Jaksa Agung Belanda yang menyebutkan bahwa motif harus dijauhkan dari rumusan delik dalam kasus yang menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar sangkaannya.
Menurut Prof Eddie, terdapat tiga hal penting dalam pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP. Â
Pertama, pelaku pada saat memutuskan kehendak untuk melakukan pembunuhan dalam keadaan tenang.
Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanaan perbuatan membunuh.
Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.
Perdebatan terkait tafsir hukum biasa terjadi dalam sebuah kasus hukum antara para pengacara atau ahli hukum, makanya ada pomeo yang menyebutkan jika dua ahli hukum berdebat akan melahirkan tiga pendapat.
Meskipun demikian, dalam kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir Joshua di Duren Tiga Jakarta Selatan ini.
Motif terjadinya kejahatan perlu diungkap agar tak menimbulkan sakwasangka yang simpang siur dan berkepanjangan, dan kuncinya ada ditangan Putri Candrawathi, Istri dari Ferdy Sambo, terlepas perlu atau tidaknya secara hukum.
Selain itu, hal tersebut akan makin menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini terjaga dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat bisa memulihkan kepercayaannya terhadap institusi Polri.