Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Motif Dibalik Kasus Penembakan Berujung Kematian Brigadir Joshua, Kuncinya Ada Ditangan Putri Candrawathi

10 Agustus 2022   09:48 Diperbarui: 10 Agustus 2022   14:03 7870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ia menegaskan bahwa motif tak perlu ada dalam pembuktian Pasal 340 KUHP. Pandangan ini, berdasarkan pada sejarah pembentukan Pasal 340 KUHP.

Mengutip pandangan Jan Remmelink mantan Jaksa Agung Belanda yang menyebutkan bahwa motif harus dijauhkan dari rumusan delik dalam kasus yang menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dasar sangkaannya.

Menurut Prof Eddie, terdapat tiga hal penting dalam pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.  

Pertama, pelaku pada saat memutuskan kehendak untuk melakukan pembunuhan dalam keadaan tenang.

Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanaan perbuatan membunuh.

Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang.

Perdebatan terkait tafsir hukum biasa terjadi dalam sebuah kasus hukum antara para pengacara atau ahli hukum, makanya ada pomeo yang menyebutkan jika dua ahli hukum berdebat akan melahirkan tiga pendapat.

Meskipun demikian, dalam kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir Joshua di Duren Tiga Jakarta Selatan ini.

Motif terjadinya kejahatan perlu diungkap agar tak menimbulkan sakwasangka yang simpang siur dan berkepanjangan, dan kuncinya ada ditangan Putri Candrawathi, Istri dari Ferdy Sambo, terlepas perlu atau tidaknya secara hukum.

Selain itu, hal tersebut akan makin menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini terjaga dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat bisa memulihkan kepercayaannya terhadap institusi Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun