Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menelisik Motif Dibalik Kasus Penembakan Berujung Kematian Brigadir Joshua, Kuncinya Ada Ditangan Putri Candrawathi

10 Agustus 2022   09:48 Diperbarui: 10 Agustus 2022   14:03 7870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun demikian, kita masyarakat awam hanya bisa melakukan utak atik gathuk  menggunakan logika umum saja terkait motif  kasus kematian Brigadir J tersebut.

Tapi jangan lupa, terkuaknya rangkaian peristiwa yang menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia sebulan terakhir ini, berawal dari pertanyaan logika umum terhadap kejanggalan kasus tersebut.

Dan jalan cerita logika umum itulah yang pada akhirnya diketahui sebagai kisah sebenarnya peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Brigadir J.

Namun demikian, yang paling pas mengungkap rangkaian peristiwa dan motifnya adalah penyidik Tim Khusus Mabes Polri.

Karena merekalah yang paling berkepentingan dalam masalah ini selain pihak-pihak terkait, motif kejahatan yang melatari sebuah peristiwa pidana berlangsung, menjadi penting untuk mengkontruksi bangunan hukum agar kasus ini bisa dituntaskan hingga vonis bagi para tersangka.

Meskipun untuk kasus pembunuhan berrencana 340 KUHP seperti yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus ini, penting tidaknya sebuah motif masih menjadi perdebatan para ahli hukum.

Mengutip situs Hukumonline.Com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Masrukin Ruba'i  menyebutkan motif bisa dijadikan sebagai instrumen untuk membuktikan pembunuhan berencana  telah terjadi.

Namun demikian, ia pun meyakini bahwa penuntut umum tak perlu mengungkapkan dan menggambarkan motif itu.

Yang harus dibuktikan adalah unsur disengaja dan unsur-unsur lain dalam Pasal 340 KUHP, lantaran, jika pun tak diuraikan ada banyak data eksternal lain yang bisa digunakan untuk menggambarkan unsur kesengajaan.

"Tetapi untuk melihat unsur sengaja itu, bisa dilihat dari motif. Niatan untuk perbuatan membunuh harus ada 'apa-apa'-nya (motif). Kalau tidak ada (motif), maka tidak berbuat sesuatu," tegas Masrukin.

Pandangan sebaliknya dilontarkan oleh ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada yang kini menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Profesor Eddie O.S.Hiarej.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun