Semestinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diluncurkan dan disosialisasikan terlebih dahulu, sebelum Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini malah sebaliknya, Â Permenaker 02/2022 diterbitkan terlebih dahulu kemudian menimbulkan penolakan masif dari sebagian besar pelerja yang menimbulkan kegaduhan, baru JKP-nya diluncurkan yang rencanannya akan dilakukan hari Selasa(22/02/22) hari ini.
Analoginya, ini seperti payung yang seharusnya disiapkan sebelum hujan, baru diberikan setelah orangnya basah kuyup kehujanan.
Andai saja JKP terlebih dahulu diluncurkan dan disosialisasikan ke masyarakat pekerja, mungkin isu JHT 56 tahun tak akan bergulir riuh rendah seperti saat ini.
Payung yang disiapkan tadi itu adalah JKP yang menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah seperti yang saya saksikan di podcast Deddy Coubuzier merupakan sebuah program yang khusus di desain untuk melindungi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tanpa kewajiban dari pekerja untuk memberikan iuran seperti halnya JHT. Pembayaran iuran untuk JKP ini dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja dan pemerintah.
JKP ini akan berupa manfaat uang tunai, akses informasi ke pasar kerja dan pelatihan kerja. Dan satu hal lagi JKP ini bukan merupakan pengganti kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerjanya tetap wajib membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang, JKP is one thing, pesangon is another thing.
Program ini keren dan sangat berguna bagi para pekerja yang terkena PHK meskipun ada beberapa celah yang memungkinkan para pekerja tak mendapatkannya.
Karena ada sejumlah pengecualian manfaat JKP bagi para pelerja yang terkena PHK lantaran alasan, cacat total permanen, Â pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Nah dua yang terakhir tadi seharusnya dicarikan solusi  lain, karena kita tahu di lapangan dalam praktiknya, kadang banyak pekerja yang dipaksa menandatangani pengunduran diri oleh perusahaan pemberi kerja, padahal esensinya ya di PHK juga agar perusahaan tak terbebani untuk membayar pesangon.