Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan JHT 56 Tahun Itu Benar, Sayang Miskin Komunikasi

13 Februari 2022   14:49 Diperbarui: 13 Februari 2022   15:41 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara teori sebenarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tak ada yang salah.

JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total permanen.

Dalam konteks Permenaker 2/2022 yang kini tengah riuh di bahas publik, usia pensiun yang dimaksud 56 tahun.

Untuk pengelolaan iuran JHT yang besarannya sebesar 5,7 persen, 3,7 persen dibayar pemberi kerja dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja ini, dibentuklah sebuah badan khusus yang kita kenal dengan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011.

Batas waktu pencairan JHT juga diatur dalam Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminam Sosial Nasional, jelas disebutkan bahwa JHT ini dirancang agar peserta menerima uang tunai pada saat mereka telah memasuki usia pensiun, meninggal atau cacat tetap.


Dan jelas juga diterangkan bahwa, bisa saja JHT ini dicairkan sebelum masa pensiun apabila peserta meninggal atau cacat total tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi dan iurannya terhenti.

Lantas jika sudah terang benderang seperti ini, mengapa publik terutama para pekerja dan buruh ramai-ramai memprotes pemberlakuan peraturan baru Permenaker nomor 2/2022 yang sebenarnya mengambalikan batas waktu pencairan JHT sesuai khittahnya, di saat usia pensiun 56 tahun.

Yang salah ya Pemerintah sendiri,  mengapa mereka sebelumnya  tidak secara spesifik mengatur batas usia pencairan JHT bahkan cenderung membuka jalan bagi para pekerja mencairkan JHT sebelum masa pensiun, seperti yang tertuang dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran dan Persyaratan Jaminan Hari Tua.

Pada aturan lama, Pasal 3 Permenaker nomor 19 tahun 2015 seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.com berbunyi :

"Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun