Saat itu polisi hanya menyarankan perkara ini diselesaikan secara internal dengan atasannya di KPI Pusat.
Namun, pengakuan MS tersebut disangkal oleh pihak Kepolisian seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Saudara MS tidak pernah membuat, atau datang ke Polsek Gambir membuat laporan polisi. Tapi, memang ada kejadian (pelecehan seksual) pada 22 Oktober 2015, di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," ujar Yusri seperti dilansir Kompas.com, Kamis (02/09/21).
Baru sekarang saja MS melaporkan perkara tersebut pada Kepolisian imbuhnya.
Tak mudah memang harus speak up, dalam kasus-kasus perundungan dan pelecehan seksual seperti yang dialami MS ini.
Salah-salah, korban akan mengalami hal yang tak mengenakan lebih lanjut jika ia speak up terkait kejadian traumatis yang menimpanya tersebut.
Pelecehan seksual menurut sejumlah sumber bacaan diantaranya The Conversation, adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan.
Termasuk di dalamnya  seperti yang dialami oleh MS tersebut.
Pihak KPI Pusat sendiri kini tengah melakukan penyelidikan internal terkait perkara bullying dan pelecehan seksual yang melibatkan pegawainya tersebut.
Menurut Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo semua yang berperkara MS dan ke-7 terduga pelaku kini telah dibebastugaskan.
"Sejak hari ini (kemarin, red) korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," ujar Mulyo, seperti dilansir Detik.Com, Kamis (03/09/21).